MitraMabes.com, Bontang- 13 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (13/4), empat tersangka berhasil diamankan, termasuk dua orang perempuan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua perempuan berinisial Fi (25) dan RA (22) pada pukul 16.55 WITA. Keduanya merupakan warga Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, Fi diamankan terlebih dahulu saat berada di pinggir jalan. Saat hendak didekati petugas, ia terlihat membuang sebuah bungkus plastik yang setelah diperiksa berisi sabu.
“Dari situ kami memperoleh bukti bahwa Fi terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Rihard.
Hasil pemeriksaan terhadap Fi mengarahkan petugas kepada RA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Keduanya diketahui tinggal dalam satu rumah.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba menyita dua poket sabu dengan berat total 0,93 gram.
Penyelidikan terus dikembangkan. Berdasarkan pengakuan RA, narkoba tersebut berasal dari seorang pria berinisial MA (24), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan. MA kemudian berhasil ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 19.20 WITA, di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,27 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600.000, serta satu unit ponsel.
Tak lama berselang, pada pukul 21.00 WITA, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Su (46) di kediamannya di Tanjung Laut Indah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram, uang tunai Rp250.000, dan satu unit ponsel. Su mengaku memperoleh sabu tersebut dari MA untuk kemudian dijual kembali.
“Dia mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diterima dari MA untuk diedarkan,” kata AKP Rihard.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.
(UNS)