Binjai MBS Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap 3 kasus dari lokasi terpisah pada Selasa (11/11/2025). Pengungkapan tersebut di bawah komando kepala unit yang berbeda.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kasus pertama diungkap Ipda Jun Fredy Sembiring dan anggotanya, dengan menangkap dua pria yang diklaim sebagai bandar.
Adapun kedua tersangka dimaksud berinisial BI (37) dan HRP (43) yang ditangkap di Jalan Nibung, Lingkungan I, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara. Awalnya yang diamankan BI dan saat mau diamankan, tersangka berupaya membuang barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kotak obat,” kata Junaidi, Minggu (16/11/2025).
Kepada polisi, BI mengakui barang bukti tersebut dan menyebut, diperoleh dari HRP (43). Dalam kotak obat, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 2,77 gram dan plastik klip kosong
Tersangka HRP diamankan saat sedang duduk santai di teras rumahnya, tak jauh dari lokasi penangkapan BI. Dari HRP, juga turut diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 3,87 gram,” bebernya.
Pengungkapan kedua dilakukan petugas di bawah komando Ipda Eddy Supratman di Jalan Olahraga, Binjai Timur. Kali ini, polisi mengungkapnya dengan cara memyaru sebagai pembeli.
Junaidi melanjutkan, tersangka berinisial PS (24) yang tercatat berdomisili di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. “Penangkapan terhadap PS tanpa perlawanan, karena langsung disergap petugas saat menyerahkan barang bukti sabu dengan berat kotor 1,34 gram,” sambungnya.
Terakhir, pengungkapan dilakukan di bawah komando Iptu Alex Pasaribu. Kata Junaidi, petugas saat itu tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Saat KRYD, petugas mendatangi seorang pria karena mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Lawan, Binjai Timur. Namun, yang bersangkutan menghindar,” kata Junaidi.
Karena sikap itu, petugas kemudian mengejarnya dan akhirnya dibekuk. Adapun pria dimaksud berinisial DE dan diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 1,30 gram.
“Rencananya narkoba itu akan diedarkan,” ujar Junaidi usai petugas melakukan interogasi terhadap DE.
Keempat tersangka yang ditangkap dari lokasi terpisah itu disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal
Editor : J S.








