Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, 4,34 Gram Sabu Disita dari Pengedar di Tanjung Lago

Sabtu, 8 November 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin-mitramabes.com. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba, menerima laporan bahwa operasi ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (55) pada Selasa (4/11/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Lokasi penangkapan dilakukan di sebuah mess PT. BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku yang kita amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas,” ucap kasat resnarkoba

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mess tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti, personel Satresnarkoba kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap tersangka secara tangan kosong.

Tersangka, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, diduga kuat telah membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut. Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

Setelah penangkapan, tim telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk*pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara*. Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka lebih mendalam, serta mengirim barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jaga Kondusivitas, Cegah Premanisme
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Presiden
Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana Wilayah Aceh Tengah
Antisipasi Arus Mudik, Sat Lantas Polres Banyuasin Gelar Pengecekan Infrastruktur Jalan Tol
Personel Polres Kampar ‘Tak Kenal Lelah’, ‘Terus Cari’ Ipda Angga di Sungai Batang Anai, ‘Semoga’ Ada Kabar Baik!
Antisipasi Arus Mudik, Sat Lantas Polres Banyuasin Gelar Pengecekan Infrastruktur Jalan Tol
Kabur Ke Bandung, Tersangka Perampokan Maut Di Toko Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel
Kapolsek Tapung Hulu Keluarkan Himbauan Cuaca Ekstrim

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:50 WIB

Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jaga Kondusivitas, Cegah Premanisme

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Presiden

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:22 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana Wilayah Aceh Tengah

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:54 WIB

Antisipasi Arus Mudik, Sat Lantas Polres Banyuasin Gelar Pengecekan Infrastruktur Jalan Tol

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:33 WIB

Personel Polres Kampar ‘Tak Kenal Lelah’, ‘Terus Cari’ Ipda Angga di Sungai Batang Anai, ‘Semoga’ Ada Kabar Baik!

Berita Terbaru