Satresnarkoba Polres Aceh Utara Menangkap Tiga Pria Dan 15 Paket Sabu Di Sita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON .Mitra mabes.com – Polres Aceh Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah menyampaikan, penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, tepatnya di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk, pada Kamis malam (9/10/2025).

 

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Gampong Alue Papeun. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan upaya undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

 

Hasilnya, petugas berhasil menangkap Mus di Gampong Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju Gampong Biram Rayeuk dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Ham dan Mur, di sebuah kios. Dari lokasi tersebut, turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, disimpan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).

 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kasat Narkoba AKP Erwinsyah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

(pak nek)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025
Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 
Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
Wakil Bupati Katamso Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi Tahun 2025
Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp 1,1 Milyar 
Program “Gempur Rokok Ilegal” Bea Cukai Dumai Amankan Ratusan Batang Rokok Tampa Pita Cukai. 
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Serahkan Bantuan Sosial dan Dukung UMKM Di HUT Kab.Tebo ke-26

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Wakil Bupati Katamso Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi Tahun 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB