Satreskrim Polsek Tigapanah Tangkap 2 Pelaku Perjudian Ikan Ikan Di Wilkumnya

Rabu, 21 September 2022 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polsek Tigapanah Tangkap 2 Pelaku Perjudian Ikan Ikan Di Wilkumnya.

Tanah Karo MITRA MABES.COM 0357

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Kab. Karo. Termasuk mengenai penyakit masyarakat terkait perjudian di wilayah Kabupaten Karo.

Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tigapanah berhasil mengungkap perjudian jenis Gamezone Ikan ikan, Minggu tanggal 18 September 2022, sekira pukul 14.00 WIB di Desa Kutambelin Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di bagian belakang rumah milik Marga Tarigan.

Dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Tigapanah telah menangkap dua orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan, dengan inisial D.U.G Als GITA(32), Perempuan, warga Kel. Simalingkar A Kec. Pancur Batu KAB. Deli Serdang dan J.S(30), laki laki, warga Desa Samura Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kapolsek Tigapanah AKP H. SIHOTANG, S.H.

Dijelaskan Kalpolsek Tigapanah, jajarannya telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan.

“Menerima informasi bahwa ada perjudian mesin ikan ikan, kita langsung kerahkan personil untuk melakukan penggrebakan”, ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, pada saat penggrebekan di lokasi, petugas melihat 3 orang masyarakat sedang bermain judi jenis tembak ikan-ikan.

dan langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Sementara satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai penjaga mesin perjudian ikan ikan tersebut.

yang kemudian diketahui bernama Gita, tertangkap tangan sedang memegang chip argo mesin dan uang tunai diduga uang taruhan perjudian mesin ikan ikan,

dan langsung diamankan petugas, bersamaan diamankannya barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi jenis tembak ikan-ikan warna kuning, 1 (satu) buah chip argo, Uang tunai sejumlah Rp. 610 ribu dan 4 buah kursi plastic ke Mapolsek Tigapanah.

Tidak sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Tigapanah langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik mesin perjudian ikan ikan tersebut. Dan diperoleh informasi dari Gita, identitas pemilik mesin perjudian tersebut yang juga merupakan orang yang menyuruhnya sekaligus menggajinya bernama JS.

Di Mapolsek Tigapanah, Unit Reskrim mencoba memancing kedatangan JS dan pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, JS datang ke Mapolsek dengan tujuan mengantarkan makanan untuk Gita, dan Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

“Setetelah kita tangkap Gita, kita juga kembangkan lagi ke pemilik mesin perjudian dan berhasil kita amankan JS di Mapolsek Tigapanah”, tambah Kapolsek.

Keduanya dan barang bukti perjudian ilkan ikan kini telah diamankan di Mapolsek Tigapanah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, tutup Kapolsek.

Kaperwil
(Junaidi Ginting MBS 0357)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Bahaya Odol Kepada Sopir Truk Dan Angkutan Barang
Polsek Kandanghaur Gelar Patroli Malam, Amankan Belasan Botol Miras
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polsek Balongan Siap Kawal Aksi Bersih Pantai di Indramayu
‎Lumbung Pangan Nasional, Kabupaten Indramayu Jadi Prioritas Program Irigasi BBWS Citarum
Polisi Temukan Dan Amankan 500 Keping Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap, Kepulauan Meranti
WAKIL BUPATI SAMOSIR INSPEKTUR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA 
Tim Taekwondo Pakpak bharat Berhasil Meraih Tiga medali emas dan enam medali Perak Dalam”Super Cup Taekwondo Championship,
Warga Kampung Curug Tutul Ds.citeras Kec.rangkas bitung Kab.lebak Gelar Pengajian Bulanan dan Selamatan Masjid hari minggu 1 juni 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:43 WIB

Satlantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Bahaya Odol Kepada Sopir Truk Dan Angkutan Barang

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:59 WIB

Polsek Kandanghaur Gelar Patroli Malam, Amankan Belasan Botol Miras

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:25 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polsek Balongan Siap Kawal Aksi Bersih Pantai di Indramayu

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:00 WIB

‎Lumbung Pangan Nasional, Kabupaten Indramayu Jadi Prioritas Program Irigasi BBWS Citarum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:20 WIB

Polisi Temukan Dan Amankan 500 Keping Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap, Kepulauan Meranti

Berita Terbaru