Satreskrim Polresta Pontianak Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak, Polda Kalbar – Personil Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap dua orang AH dan RD tersangka Curanmor Senin (24/6/24) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pangeran Natakusuma Gg.Rencana Kec.Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati menerangkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Pada hari Senin (10/6/24) di Jalan H.R.A Rahman Gg. Kakap 2 Kec. Pontianak Barat sekitar pukul 05.30 WIB

 

“Pelaku Mengambil satu unit motor jenis Honda Vario milik korban Niman yang diletakkan di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian di jual di Jalan Tanjung Raya II Kec. Pontianak Timur seharga Rp. 1.000.000”, ungkap Kompol Antonius.

 

Beradasarkan interogasi yang dilakukan ternyata pelaku AH tersebut melancarkan aksinya bersama abang tirinya berinisial RD yang kemudian juga berhasil diamankan di Jalan H.R.A. Rahman Gg. Gunung Sahari Kec. Pontianak Barat pada hari Senin (24/6/24) pukul 14.30 WIB.

 

“Kami mendapatkan keterangan dari kedua pelaku bahwa hasil curian mereka ini dijual kepada CS melalui bantuan dari seseorang yang bernama F alias Cebol seharga satu juta rupiah”, lanjut Kompol Antonius.

 

“Setelah kami telusuri akhirnya kami juga dapat mengamankan F alias Cebol dan CS sebagai pelaku pertolongna jahat. Kami mendapatkan fakta bahwa F alias Cebol menjual barang bukti ini bersama rekannya a.n B dan uang hasil penjualan motor tersebut tidak diserahkan kepada diduga pelaku AH atau RD melainkan  dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari oleh Cebol”, tambah Antonius.

 

“Dari pengakuan CS yang kami amankan di Kafe IW Kafe di Jalan Panglima Aim pada pukul

17.30 WIB dihari yang sama, barang bukti berupa sepeda motor hasi curian A dan RD ini sudah dijualnya melalui aplikasi Facebook kepada seseorang seharga dua juta tujuh ratus ribu rupiah”, pungkas Kasat Reskrim Kompol Antonius. (WB)

(Hamidi Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:19 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:10 WIB

Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:34 WIB

Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:07 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:57 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:39 WIB