Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Satu Orang Pelaku DPO Kasus Pencurian
Tebing Tinggi MITRA MABES.COM Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang mana sebelumnya, pelaku adalah merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana pecurian berupa mesin pompa air merk Robin. Selasa 05 Juli 2022 pukul 09.00 Wib.
Pelaku F (31) ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 563 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 05 Juli 2022 yang merupakan warga Jalan Bawang putih Kel. Bandar sakti Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalah SH. MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran pers Rabu (03/08) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan AKP Agus Arianto penangkapan tersebut didasari dari hasil rekaman CCTV yang dilaporan oleh pelapor Suwandi dan saksi Mahmud bahwa ada sorang 2 (dua) orang laki-laki melakukan pencurian mesin pompa air di areal ladang milik korban di Jl. Juanda Lk 1 Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Atas kejadian tersebut korban atas nama Ali (46), yang beralamat di Jalan SM Raja Komp Citra Harapan Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi mengalami kerugian sebesar Rp 3. 500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk berhasil melakukan penangkapan terhadap Fredy yang sudah masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) di kediamannya.
Kini pelaku telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 dari KUHPidana.
EDITOR : (ARIF 01 MBS )