Satreskrim Polres Tanah Karo, Berhasil Tangkap 3 Dari 5 Pelaku Pengniayaan Anggota Polri di Doulu

Sabtu, 4 November 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo / CN. Terkait penganiayaan yang terjadi di Simpang Ds. Doulu Kec. Berastagi Kab. Karo, pada hari Senin(30/10/2023) lalu, sekira pukul 00.30 WIB, Satreskrim telah mengamankan 3 orang dari 5 pelaku penganiayaan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menyampaikan, dari pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang, telah diidentifikasi awal, pelaku penganiayaan tersebut ada 3 orang warga Desa Doulu, yakni YP(17), JS(32) dan JT(26), yang mana pelaku penikaman adalah JS.

Dari hasil penyelidikan terhadap ketiga pelaku tersebut, disampaikan Kasat, pihaknya berhasil mengamankan YP, kemarin malam, Rabu(01/11/2023), sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Doulu.

“Dari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi 2 orang pelaku lain yakni, MST(32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo(32), warga Desa Semangat Gunung”, jelas Kasat.

Sehingga siang tadi, Kamis(02/11) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mengamankan MST dan JSM als Rambo di Simpang Doulu Berastagi, beserta dengan 1 unit mobil rental merk Daihatsu sigra warna abu abu yang digunakan para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST(32) dan JSM als Rambo(32), Kasat menyampaikan, ketiganya mengaku telah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi, Senin(30/10) malam kemarin.

Sementara untuk 2 tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman dan JT, masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.

“Untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutup Kasat.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bengkalis: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara.
Bupati pakpak bharat menghadiri upacara  HUT Bayangkara ke 79  tingkat kabupaten pakpaK bharat.
PB ISMI Dikukuhkan , Diyakini Mampu Beri Kontribusi Besar Untuk Pembangunan Bangsa dan Negara
Pengerjaan Drainase Dikerjakan Tidak Menggunakan Plank Proyek Jalinsum Simpang Gambus
Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar
Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik
Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:34 WIB

Bupati Bengkalis: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:17 WIB

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara.

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:32 WIB

PB ISMI Dikukuhkan , Diyakini Mampu Beri Kontribusi Besar Untuk Pembangunan Bangsa dan Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:26 WIB

Pengerjaan Drainase Dikerjakan Tidak Menggunakan Plank Proyek Jalinsum Simpang Gambus

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:29 WIB

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar

Berita Terbaru