SATRESKRIM POLRES PALI BEKUK PELAKU CURAT, TIGA UNIT HANDPHONE DIAMANKAN

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALI, 14 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Senin dini hari (14/04/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 106 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, korban atas nama Neni Arisan (34), warga setempat, melaporkan telah kehilangan tiga unit handphone dari rumahnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Kejadian bermula saat sejumlah saksi, termasuk Muhammad Rahlil (16), tengah tertidur di teras lantai dua rumah. Sekira pukul 03.00 WIB, Rahlil terbangun saat ponselnya direbut oleh pelaku. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melompat dan melarikan diri.

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., berhasil mengamankan pelaku, Imam Aripin (33), di area perkebunan sawit milik warga Desa Talang Bulang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan turut diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone milik korban serta satu unit handphone milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim penyidik dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan cepat ini adalah bentuk nyata dari kesigapan Satreskrim Polres PALI dalam menindak setiap laporan tindak kriminal,” ujar AKP Nasron.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kehadiran polisi harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di Kabupaten PALI,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres PALI.

Editor Misran MBS

Berita Terkait

Kapolres Tebo Pimpin Doa dan Buka Bersama, Perkuat Soliditas Personel dan Bhayangkari
SAT RES NARKOBA Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Rohil Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Tanah Putih.
*Polri Penggerak Ketahanan Pangan Monitoring Pekarangan Cabai di Pagar Alam Utara*
Ada Apa Sebenarnya di Balik Polemik SMKN 1 Bagor? Publik Jangan Digiring oleh Narasi Sepihak
Aceh Singkil 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.  
Bupati Tanjab Barat Gelar Tausiah Ramadan 1447 H, Perkuat Iman dan Silaturahmi di Rumah Dinas Bupati.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Doa dan Buka Bersama, Perkuat Soliditas Personel dan Bhayangkari

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:39 WIB

SAT RES NARKOBA Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Rohil Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Tanah Putih.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:30 WIB

*Polri Penggerak Ketahanan Pangan Monitoring Pekarangan Cabai di Pagar Alam Utara*

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:54 WIB

Ada Apa Sebenarnya di Balik Polemik SMKN 1 Bagor? Publik Jangan Digiring oleh Narasi Sepihak

Berita Terbaru