SATRESKRIM POLRES PALI BEKUK PELAKU CURAT, TIGA UNIT HANDPHONE DIAMANKAN

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALI, 14 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Senin dini hari (14/04/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 106 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, korban atas nama Neni Arisan (34), warga setempat, melaporkan telah kehilangan tiga unit handphone dari rumahnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Kejadian bermula saat sejumlah saksi, termasuk Muhammad Rahlil (16), tengah tertidur di teras lantai dua rumah. Sekira pukul 03.00 WIB, Rahlil terbangun saat ponselnya direbut oleh pelaku. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melompat dan melarikan diri.

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., berhasil mengamankan pelaku, Imam Aripin (33), di area perkebunan sawit milik warga Desa Talang Bulang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan turut diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone milik korban serta satu unit handphone milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim penyidik dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan cepat ini adalah bentuk nyata dari kesigapan Satreskrim Polres PALI dalam menindak setiap laporan tindak kriminal,” ujar AKP Nasron.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kehadiran polisi harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di Kabupaten PALI,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres PALI.

Editor Misran MBS

Berita Terkait

IPSI Sumut Gelar Kejuaraan pencak Silat Antar Pelajar, HANG TUAH CUP II Di Binjai mall.
Diduga Oknum TNi Bekingin Gudang BBM Solar Di Minta Polda Turun Memproses.
IPSI Sumut Gelar Kejuaraan pencak Silat Antar Pelajar, HANG TUAH CUP II Di Binjai mall.
*Leman FC Segel Gelar Juara Lewat Drama Adu Pinalti, Bupati Anton Berikan Apresiasi*
Review Buku Kapitalisme Semu Asia Tenggara, Karya Yoshihara Kunio Oleh: Syaf rudin Budiman SIP (Mahasiwa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Unversitas Nasional).
*Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH*
Ketua Tim Penasihat Hukum KAWAT Kunjungi Kantor KAWAT, Perkuat Pemahaman Hukum Wartawan
Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:35 WIB

IPSI Sumut Gelar Kejuaraan pencak Silat Antar Pelajar, HANG TUAH CUP II Di Binjai mall.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:58 WIB

Diduga Oknum TNi Bekingin Gudang BBM Solar Di Minta Polda Turun Memproses.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:34 WIB

IPSI Sumut Gelar Kejuaraan pencak Silat Antar Pelajar, HANG TUAH CUP II Di Binjai mall.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:26 WIB

Review Buku Kapitalisme Semu Asia Tenggara, Karya Yoshihara Kunio Oleh: Syaf rudin Budiman SIP (Mahasiwa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Unversitas Nasional).

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:24 WIB

*Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH*

Berita Terbaru