SATRESKRIM POLRES PALI BEKUK PELAKU CURAT, TIGA UNIT HANDPHONE DIAMANKAN

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALI, 14 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Senin dini hari (14/04/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 106 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, korban atas nama Neni Arisan (34), warga setempat, melaporkan telah kehilangan tiga unit handphone dari rumahnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Kejadian bermula saat sejumlah saksi, termasuk Muhammad Rahlil (16), tengah tertidur di teras lantai dua rumah. Sekira pukul 03.00 WIB, Rahlil terbangun saat ponselnya direbut oleh pelaku. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melompat dan melarikan diri.

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., berhasil mengamankan pelaku, Imam Aripin (33), di area perkebunan sawit milik warga Desa Talang Bulang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan turut diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone milik korban serta satu unit handphone milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim penyidik dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan cepat ini adalah bentuk nyata dari kesigapan Satreskrim Polres PALI dalam menindak setiap laporan tindak kriminal,” ujar AKP Nasron.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kehadiran polisi harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di Kabupaten PALI,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres PALI.

Editor Misran MBS

Berita Terkait

Resmi Berbadan Hukum, Insan Pers Keadilan Siap Sikat Mafia Penindas Kemerdekaan Pers
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Diminta Pahami UU Pers
Polres Bantaeng Bersama Tim Satgas Pangan Pusat Dinas Terkait Melakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok
VIRAL DUGAAN PUNGLI SMKN 1 & SMKN 2 BAGOR, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI — DI MANA SIKAP PEMERINTAH DAN DPRD?
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi yang Ganggu Faktor Keselamatan
Sultan Malik Samudera Pasai Haji Badruddin Syah ZFA ,Sultan Sepuh Keraton Laksanakan Pertemuan dengan Bapak Wakil Presiden RI di Istana Wapres Kebun Sirih Jakarta
Polsek Tanah Jambo Aye Gelar Pengamanan Shalat Isya dan Tarawih Berjamaah di Mesjid Matang Drien
PUASA KE-7 RAMADHAN 1447 H, POLRES ROKAN HILIR KONSISTEN JALANKAN PROGRAM BERUBAH, BERSIH-BERSIH RUMAH IBADAH DEMI KENYAMANAN JEMAAH.

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51 WIB

Resmi Berbadan Hukum, Insan Pers Keadilan Siap Sikat Mafia Penindas Kemerdekaan Pers

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:46 WIB

Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Diminta Pahami UU Pers

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:14 WIB

Polres Bantaeng Bersama Tim Satgas Pangan Pusat Dinas Terkait Melakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:57 WIB

VIRAL DUGAAN PUNGLI SMKN 1 & SMKN 2 BAGOR, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI — DI MANA SIKAP PEMERINTAH DAN DPRD?

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:52 WIB

Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi yang Ganggu Faktor Keselamatan

Berita Terbaru