Mitramabes.com . . . Pagar Alam – Sumsel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam IPTU Irawan Adi Chandra, SH menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial Juslay Arikal Lingga (25), Yuni Saputra (23), dan Piola Oka Saputra (28). Dari tangan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y51 beserta kotaknya.
Peristiwa bermula ketika korban bernama Leny Agustin (30) pulang ke kontrakannya dan mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah diperiksa, korban menyadari sejumlah barang hilang, di antaranya satu unit handphone, dompet berisi uang tunai Rp100.000, kartu ATM, dan KTP. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Pagar Alam.
Tim opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku pertama di wilayah Padang Temu, Kecamatan Dempo Utara. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya turut diamankan saat berada di sebuah pangkas rambut di Jl. Kuruni Akip, Pagar Alam Selatan. Seluruh pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur, SH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga bisa segera ditindaklanjuti. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan ke pihak kepolisian bila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas. Polres Pagar Alam berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga,” tegasnya.(HR)