BANGKINANG, mitramabes.com. Satreskrim Polres Kampar tangkap dua pelaku pencuri dengan kekerasan (jambret) yaitu ZU (33) warga Desa Pasir Sialang dan TE (42) warga Desa Kumantan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan kerugian Rp. 50 juta.
Kejadian ini terjadi Rabu (7/5/2025) sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Dengan Korban bernama Depi Delpita (41) warga Kelurahan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Hal ini dikatakan Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, “setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim terus melakukan penyelidikan dan diketahuilah kedua pelaku keberadaannya,” jelas Kasat.
Diketahui saat itu Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan berada di desa Ridan Permai.
Tim opsnal mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa Hp merk Oppo ditangan Jon. Dari keterangan nya mendapatkan Hp tersebut dari Tika Ponsel dari tangan Ari. “Ari mengakuinya HP tersebut dijual oleh Abdi dan kawannya,”ujar Kasat.
Tidak sampai disitu, sekira pukul 22.00 Wib tim berhasil mengamankan Abdi di Lapangan Merdeka Bangkinang kota. “Saat diinterogasi Abdi mengaku HP tersebut dari pelaku TE dan langsung kita tangkap dan mengaku bahwa ia melakukan aksi jambret tersebut bersama ZU dan ZU pun langsung kita ringkus,”terang Kasat.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku ZU dan TE merupakan pelaku utama. “Untuk barang bukti lainnya Emas 10 Gram kedua pelaku utama tidak koperatif dan tidak memberitahukan dimana dijualnya,”tambah AKP Gian.
Awal mula kejadian ini Rabu (7/5/2025) sekira pukul 15.15 Wib. Tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
“Korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Ridan, dan di TKP tiba-tiba dipepet oleh 2 orang laki yang menggunakan sepeda Motor Honda Beat Warna hitam dan langsung menarik Tas yang disandangnya, hingga menyebabkan korban terjatuh ke aspal jalan dan mengalami luka luka,”terang Kasat lagi.
Diketahui bahwa isi dari tas korban yang di jambret tersebut berisikan Handphone Merek Oppo A77S, Gelang emas dengan berat 10 Gram dan Uang sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung membuat laporan ke Mapolres
“Namun saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat Reskrim.
Editor: TR Waruwu MBS