Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

Minggu, 23 Oktober 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

TAPUNG-MITRA MABES.COM 0531

Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelolaan dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator.

Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).

Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan Vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIN tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tanpa basa basi, Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.

“Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kasat.

Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.

“Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas,”tegas Koko.

EDITOR : TORISMAN / AFRIZAL MBS 0531

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Teladani Akhlak Rasulullah, Jangan Mudah Terprovokas
Ketua DPRD Dairi Tampik Tudingan Miliki Seluas Tanah Dilahan Milik Negara
Jalan Depan SMA, SMP, dan SD Bernas Diminta Ditutup Saat Jam Pulang Sekolah, Solusi Atasi Kecelakaan dan Kemacetan
Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26
Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.
Sambangi Kementerian Perdagangan RI, Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan.
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Event Trail Of The Kings By UTMB 2025
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 11:37 WIB

Teladani Akhlak Rasulullah, Jangan Mudah Terprovokas

Sabtu, 20 September 2025 - 03:42 WIB

Ketua DPRD Dairi Tampik Tudingan Miliki Seluas Tanah Dilahan Milik Negara

Sabtu, 20 September 2025 - 02:50 WIB

Jalan Depan SMA, SMP, dan SD Bernas Diminta Ditutup Saat Jam Pulang Sekolah, Solusi Atasi Kecelakaan dan Kemacetan

Jumat, 19 September 2025 - 22:09 WIB

Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Teladani Akhlak Rasulullah, Jangan Mudah Terprovokas

Sabtu, 20 Sep 2025 - 11:37 WIB

NASIONAL

Menteri Sosial RI Prioritaskan Dua Usulan Bupati Labuhanbatu

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:27 WIB