Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

Minggu, 23 Oktober 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

TAPUNG-MITRA MABES.COM 0531

Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelolaan dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator.

Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).

Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan Vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIN tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tanpa basa basi, Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.

“Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kasat.

Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.

“Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas,”tegas Koko.

EDITOR : TORISMAN / AFRIZAL MBS 0531

Berita Terkait

Di tetapkanya Khairul Anwar sebagai tersangka tanpa2 alat bukti yang cukup ungkap kuasa hukumnya usai sidang pertama prapid di pn Palembang
Miris Mobil Ambulan Desa Rahong Diduga Di Pakai Membawa Rumput Ternak Bumdes dan Dalam Pelaksanaan Untuk Ketapang Diduga Tidak Sesuai Juknis
MERASA DIFITNAH! Ketua GBR Sumsel Ferry King Siap Tempuh Jalur Hukum, Bantah Keras Tudingan Penyerobotan Lahan
BPAN LAI Temukan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Banyuasin, Jalan Poros Masih Tanah Berlumpur
Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah
Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas 2026 .
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026 Digelar, Polres Samosir Libatkan Lintas Instansi
Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:01 WIB

Di tetapkanya Khairul Anwar sebagai tersangka tanpa2 alat bukti yang cukup ungkap kuasa hukumnya usai sidang pertama prapid di pn Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:52 WIB

Miris Mobil Ambulan Desa Rahong Diduga Di Pakai Membawa Rumput Ternak Bumdes dan Dalam Pelaksanaan Untuk Ketapang Diduga Tidak Sesuai Juknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:43 WIB

MERASA DIFITNAH! Ketua GBR Sumsel Ferry King Siap Tempuh Jalur Hukum, Bantah Keras Tudingan Penyerobotan Lahan

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:23 WIB

BPAN LAI Temukan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Banyuasin, Jalan Poros Masih Tanah Berlumpur

Senin, 2 Februari 2026 - 22:45 WIB

Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah

Berita Terbaru