Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

Minggu, 23 Oktober 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

TAPUNG-MITRA MABES.COM 0531

Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelolaan dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator.

Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).

Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan Vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIN tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tanpa basa basi, Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.

“Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kasat.

Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.

“Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas,”tegas Koko.

EDITOR : TORISMAN / AFRIZAL MBS 0531

Berita Terkait

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung*
Kapolres Samosir Kunjungi 70 KK Umat HKBP Bonandolok, Ajak Warga Jaga Kenyamanan Desa Berlandaskan Dalihan Natolu
Polda Sumsel gelar Penyambutan kapoldar Baru Penyerahan pataka ,dan pelepasan kapolda,Lama
etua LBHI-PERS Pusat Kalbar Ajak Pengurus dan Anggota Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jamaah Umroh
Menteri Kebudayaan Kunjungi Samosir, Bupati Sambut di Cagar Budaya Huta Simarmata
Kapolres Samosir Ganti Olahraga dengan Aksi Bersih-bersih di Water Front Pangururan dan Tepi Danau Toba
Kebun PTPN 4 REGIONAL II UNIT sawit hulu kembali amankan pelaku pencurian dan hasil curian sawit 
Masuki Hari Ketujuh, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Operasi Keselamatan Maung 2026

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:07 WIB

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung*

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:55 WIB

Kapolres Samosir Kunjungi 70 KK Umat HKBP Bonandolok, Ajak Warga Jaga Kenyamanan Desa Berlandaskan Dalihan Natolu

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:24 WIB

Polda Sumsel gelar Penyambutan kapoldar Baru Penyerahan pataka ,dan pelepasan kapolda,Lama

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:24 WIB

etua LBHI-PERS Pusat Kalbar Ajak Pengurus dan Anggota Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jamaah Umroh

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:52 WIB

Menteri Kebudayaan Kunjungi Samosir, Bupati Sambut di Cagar Budaya Huta Simarmata

Berita Terbaru