Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

Minggu, 23 Oktober 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

TAPUNG-MITRA MABES.COM 0531

Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelolaan dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator.

Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).

Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan Vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIN tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tanpa basa basi, Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.

“Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kasat.

Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.

“Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas,”tegas Koko.

EDITOR : TORISMAN / AFRIZAL MBS 0531

Berita Terkait

Bupati Humbahas Perkuat Sinergitas Pengembangan Pertanian dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian RI.
Bupati Tapanuli Utara Canangkan Penanaman Sejuta Pohon Durian untuk Pemulihan Pascabencana.
Dinilai Tak Komitmen, AMPP Batalkan Dialog dengan PT Inti Indosawit Subur
Polres Samosir Gelar Program Polisi Sahabat Anak, Sambut Outing Class PAUD/TK Pelita Bangsa
Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai
Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H Desa Serba Jadi Laksanakan Gotong Royong Masal
Bupati Humbahas Perkuat Sinergitas Pengembangan Pertanian dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian RI.
Presiden RI Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan, Termasuk SPPG MBG Polres Langkat 1 Salapian

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:52 WIB

Bupati Humbahas Perkuat Sinergitas Pengembangan Pertanian dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian RI.

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Tapanuli Utara Canangkan Penanaman Sejuta Pohon Durian untuk Pemulihan Pascabencana.

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:27 WIB

Dinilai Tak Komitmen, AMPP Batalkan Dialog dengan PT Inti Indosawit Subur

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:13 WIB

Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H Desa Serba Jadi Laksanakan Gotong Royong Masal

Berita Terbaru