MITRA MABES.COM//Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kebun perusahaan sawit. Pelaku yang berinisial A (38) ditangkap setelah berusaha melawan petugas dengan senjata tajam,Kamis(22/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, melalui laporan resmi kepada Kapolres, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT tanggal 10 Januari 2026. Kejadian pencuriannya sendiri terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di area PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Blok N31 Divisi III, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.
Pelapor, HY (46), seorang karyawan swasta, melaporkan terjadinya pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut. Dari investigasi, tersangka yang berprofesi sebagai petani, diketahui mengambil 192 kilogram buah sawit. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 648.487.
Proses penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh. Namun, saat ditangkap, tersangka diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi.
Akibat perlawanan tersebut, tersangka kemudian dibawa ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 192 kg buah sawit hasil curian dan 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi. Motif kejahatan ini diduga kuat karena faktor ekonomi,” jelas Kasat Reskrim dalam laporannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 192 kilogram buah sawit dan dua unit sepeda motor tanpa bodi (besi). Polisi menduga kuat motif kejahatan ini adalah ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Polisi menyatakan akan melanjutkan langkah penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi (mindik), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Jhony)











