Rokan Hulu -mbs Personil Sat Res Natkoba Polres Rohul berhasil amankan dua orang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Tersangka inisial P Yalias P (41 Tahun) di sebuah warung Surau Gading Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu Rabu malam, (07/5/2025) Malam
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K.MH M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH dalam Keterangan Pers nya menjelaskan
Awalnya, Pada hari Sabtu, 03 Mei 2025 lalu personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Surau Gading Kecamatan Rambah Samo sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Bersadarkan pemyelidikan, personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh BRIPKA Bobby Kurniawan, S. H melakukan Penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Tersangka inisial PY alias P (41 Tahun) di sebuah warung Surau Gading Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, pada Rabu malam, 07 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB.” Katanya.
Dari Penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis, 1(satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Setelah ditangkapnya Tersangka PY, diperoleh informasi melalui introgasi terhadap PY. dari hasil introgasi, Tersangka PY menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang inisial HD.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Tersangka inisial HD dan tim menemukan Tersangka HD di sebuah Rumah Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo Kabuapten Rokan Hulu. Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HD pada Kamis dini hari, 08/05/2025 Sekitar pukul 00.03 WIB.
Berdasarkan hasil penangkapan terhadap Tersangka inisial HD, personil menemukan 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) pack Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kotak merk Super Speed warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna ungun.
Ipda Sarlin Sihotang SH menjelaskan terduga pelaku berperan sebagai pengedar atau kurir akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Selain itu kita masih terus melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang tersebut serta jaringannya selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
*Sumber : Humas Polres Rohul*