Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 23 Pelaku Mulai Dari Juli Hingga September 2025

Rabu, 10 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA,Jawa Barat || Mitramabes.com //
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 20 kasus tindak pidana narkoba, sepanjang periode Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa dari 20 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus merupakan peredaran sabu, 5 kasus sediaan farmasi, 5 kasus tembakau sintetis dan 1 kasus ganja.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Pada Selasa, 9 September 2025.

Dari hasil operasi tersebut, Kata AKBP Anom, polisi mengamankan barang bukti berupa 662, 48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, serta 63,28 gram tembakau sintetis.

Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti 20 unit handphone, 6 timbangan digital, 6 motor, serta uang tunai Rp. 3,3 juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres menyebutkan, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem COD (Cash on Delivery), peta lokasi untuk mengambil barang, hingga transaksi tatap muka langsung.

“Para tersangka itu ditangkap di berbagai tempat yakni di Kecamatan Kecamatan Purwakarta ada 9 TKP, Kecamatan Babakancikao ada 2 TKP, Kecamatan Bungursari ada 6 TKP, Kecamatan Campaka ada 1 TKP dan Kecamatan Cibatu ada 1 TKP. Lalu ada juga diluar Kabupaten Purwakarta, yakni Kabupaten Kuningan ada 1 TKP,” ungkap AKBP Anom.

Kapolres menyebut dari 20 tersangka yang diamankan sebanyak tiga di antaranya residivis berinisial OT, IS dan DAP yang pernah dipidana terkait kasus narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini. Dari barang bukti itu, kami selamatkan kurang lebih 13.240 orang dan seluruh barang bukti tersebut bila diungkapkan mencapai Rp. 993 Juta rupiah,” ucap AKBP Anom.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta hingga pedagang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga menambahkan narkoba merupakan kasus yang sangat berbahaya dan ini menjadi atensi khusus untuk wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Kami berkomitmen memberantas Narkoba dan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila mendapatkan informasi ada peredaran narkoba di lingkungannya. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Anom.(Monna)

pewarta: Agsjabar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Celala Sosialisasi Bahaya Narkoba hingga Judi Online kepada Pemuda dan Masyarakat
Pengamanan Unras AMG, Polres Aceh Tengah Pastikan Aksi Berjalan Aman dan Kondusif
Tidak Hanya Di Tegakan Pinus dan Getah Pinus,PT.THL Bermitra Dengan Masyarakat Mungkur dan PantanNangka,
Ngobrolmas, Lewat Ngopi Bareng Polres Aceh Tengah Ajak Media dan Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Mudah Terprovokasi dalam Rabu Berkah di Masjid Quba
Polres Aceh Tengah Amankan DPO Kasus Pencabulan Anak, Seorang Dokter Berhasil Ditangkap
Kecamatan Darangdan Gelar Musyawarah Luar Biasa Ketua MUI Kecamatan Mundurdiri
LSM KANE Malut : Segera Hentikan Aktifitas Kerja Perusahan Harita Nickel di Atas Lahan Sengketa, Sebelum ada Putusan Resmi

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 15:02 WIB

Kapolsek Celala Sosialisasi Bahaya Narkoba hingga Judi Online kepada Pemuda dan Masyarakat

Rabu, 10 September 2025 - 14:48 WIB

Pengamanan Unras AMG, Polres Aceh Tengah Pastikan Aksi Berjalan Aman dan Kondusif

Rabu, 10 September 2025 - 13:56 WIB

Tidak Hanya Di Tegakan Pinus dan Getah Pinus,PT.THL Bermitra Dengan Masyarakat Mungkur dan PantanNangka,

Rabu, 10 September 2025 - 12:52 WIB

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 23 Pelaku Mulai Dari Juli Hingga September 2025

Rabu, 10 September 2025 - 11:42 WIB

Ngobrolmas, Lewat Ngopi Bareng Polres Aceh Tengah Ajak Media dan Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru