PELALAWAN, Mitramabes.com. Penangkapan 2 Warga Segati yang Diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan yang berinisial RD dan RH Di sebuah rumah salah seorang warga di dusun tasik Indah desa segati kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan, Hal ini disampaikan IPTU Ferlanda Oktora Selaku Kasat Narkoba Kamis (05/10/2023) Jam 13.00 Wib.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat kepada Unit 1 Sat Narkoba polres Pelalawan, Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, sat narkoba Polres Pellalawan melakukan Penyelidikan di dusun Tasik indah desa segati kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Dari Penyelidikan yang di dapat bahwa, benar di dusun tasik indah kerap di jadikan transaksi narkoba.
Ferlanda Oktora Menjelaskan bahwa, team melihat terduga pelaku sedang berada di rumahnya dan Tanpa Menunggu waktu lama kemudian tem melakukan penggrebekan.
“Dari hasil penagkapan tersebut berhasil di amankan 2 orang dan langsung di lakukan penggeledahan, dan hasilnya di temukan 22 paket sabu, barang tersebut di akui oleh tersangka RW bahwa itu miliknya sedangkan peran dari tersangka RH adalah kaki dari tersangka RW untuk mengantarkan sabu kepada pembelinya dan pengakuan tersangka barang tersebut di peroleh dari tersangka OY (DPO) yang tinggal di Pekanbaru” kata Ferlanda.
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Tem Satres Narkoba Polres Pelalawan berupa 22 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip les merah, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 buah sendok dari pipet plastik,1 set alat hisap berupa bong, 2 unit handphone android merek Oppo dan Vivo Warna Silver dan Biru tua, 1 unit sepeda motor Treker warna hitam pink tanpa nopol, dan Uang tunai senilai Rp. 500.000.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan Satres Narkoba Polres Pelalawan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut
Junius Zalukhu MBS