SATRES NARKOBA POLRES PAGAR ALAM UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SHABU DI SIDOREJO

Rabu, 5 November 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Alam-sumsel mitramabes.com 5 November 2025

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi 2025.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, M.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial GR (30), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Tersangka diamankan pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di samping bedeng Gang Taman Siswa, Jalan Dempo Raya No. 96, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 (satu) bungkus plastik klip bening list merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,11 gram,

1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong dan kaca pirek) dari botol lasegar, dan

1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar bedeng Gang Taman Siswa. Dari hasil penyelidikan, anggota kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti shabu dan alat hisap yang diakui milik tersangka,” ujar Iptu Doris Pidriandi, M.H.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga pengguna narkotika.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial D. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, M.H.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Pagar Alam, 5 November 2025
(HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dapur MBG Polres Sergai II Resmi Beroperasi, Ribuan Siswa Nikmati Makan Bergizi Gratis
Danrem 043/Gatam Sambut Pangdam XXI/Radin Inten Dengan Hangat Dan Penuh Makna
Polres Pagaralam Pastikan Makanan Bergizi untuk Anak Sekolah Aman, Sehat dan Layak Konsumsi
Polres Lampung Tengah Hadiri Tasyakuran Penempatan Gedung Baru Makodim 0411/KM: Simbol Penguatan Sinergi Keamanan di Lampung Tengah
Upacara Hari Pahlawan 2025 Wujud Penghormatan dan Peneladanan Semangat Juang
Aktif Wujudkan (P4GN), GRANAT Lampung Terima Silaturahmi Mahasiswa FISIP UNILA.
BUPATI PAKPAK BHARAT MEMIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TINGKAT KABUPATEN 2025.
Puskesmas Dolok Masihul Gelar Kampanye TOSS TBC Didukung TNI–Polri

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:37 WIB

Dapur MBG Polres Sergai II Resmi Beroperasi, Ribuan Siswa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Selasa, 11 November 2025 - 13:37 WIB

Danrem 043/Gatam Sambut Pangdam XXI/Radin Inten Dengan Hangat Dan Penuh Makna

Selasa, 11 November 2025 - 13:26 WIB

Polres Pagaralam Pastikan Makanan Bergizi untuk Anak Sekolah Aman, Sehat dan Layak Konsumsi

Selasa, 11 November 2025 - 10:20 WIB

Polres Lampung Tengah Hadiri Tasyakuran Penempatan Gedung Baru Makodim 0411/KM: Simbol Penguatan Sinergi Keamanan di Lampung Tengah

Selasa, 11 November 2025 - 10:09 WIB

Upacara Hari Pahlawan 2025 Wujud Penghormatan dan Peneladanan Semangat Juang

Berita Terbaru