Mitramabes. Com
Pagar Alam – Sumsel Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu,berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap seorang pengedar shabu bernama inisial Febi O.M (26), warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Senin (18/8/2025) malam di seputaran Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandri SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengatakan barang bukti yang disita berupa 10 paket shabu seberat bruto 1,86 gram, alat hisap, handphone, serta sepeda motor.
“Pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Saat diamankan, tersangka menyimpan shabu di kotak rokok dan mengaku akan mengedarkannya kembali,” ujar Iptu Doris, Selasa (19/8/2025).
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pagar Alam. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(HR)