Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu

Selasa, 1 Agustus 2023 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap M alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 29.56 gram, Sabtu (29/07/23) sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Selasa (01/08/23), mengatakan, Bagol ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Menurut Parlando, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Satres Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Bagol memiliki narkotika jenis sabu.

Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy, benar saja, bagol memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.

Parlando menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y warga prov.Riau

” Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissu warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat” terang Parlando.

Lebih lanjut sambung Parlando, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Zainal Arifin Lase)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Gelar Jum’at Berkah Bagikan 20 Paket Sembako 
Pemda Dan Bulog Indramayu Salurkan Bantuan Pangan Beras Untuk Warga Desa Sudimampir
Jaga Kebugaran Tubuh, Polres Aceh Utara Rutin Olahraga Bersama di Setiap Jumatnya
Ketua Umum AKPERSI Segera Bersurat Ke Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Polemik Transfer data Pribadi Masyarakat Indonesia Ke Amerika Serikat
Solidaritas TNI-Polri Kampar: Kapolres dan Danyon 132/BS Gelar Olahraga Bersama, Jalin Keakraban!
Kapolres Kampar Hadiri Pisah Sambut Kajari Kampar, Jalin Silaturahmi dan Dukung Penegakan Hukum!
Kapolres Kampar Surprize Ulang Tahun Bupati Kampar, Berbagi Bibit Tanaman untuk Lestarikan Lingkungan!
Mabes TNI/polri Arus Turun Tangan APH Setempat Tidak Mampu Menertibkan Pembongkaran gudang dan penangkapan mafia BBM ilegal yang Tidak Jau dari Kantor Polsek Lembak ,

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:53 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Jum’at Berkah Bagikan 20 Paket Sembako 

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:38 WIB

Pemda Dan Bulog Indramayu Salurkan Bantuan Pangan Beras Untuk Warga Desa Sudimampir

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:15 WIB

Jaga Kebugaran Tubuh, Polres Aceh Utara Rutin Olahraga Bersama di Setiap Jumatnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:04 WIB

Ketua Umum AKPERSI Segera Bersurat Ke Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Polemik Transfer data Pribadi Masyarakat Indonesia Ke Amerika Serikat

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:01 WIB

Solidaritas TNI-Polri Kampar: Kapolres dan Danyon 132/BS Gelar Olahraga Bersama, Jalin Keakraban!

Berita Terbaru