Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu

Selasa, 1 Agustus 2023 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap M alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 29.56 gram, Sabtu (29/07/23) sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Selasa (01/08/23), mengatakan, Bagol ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Menurut Parlando, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Satres Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Bagol memiliki narkotika jenis sabu.

Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy, benar saja, bagol memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.

Parlando menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y warga prov.Riau

” Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissu warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat” terang Parlando.

Lebih lanjut sambung Parlando, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Zainal Arifin Lase)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H
Pengedar Shabu Berhasil Di Amankan Polres Pagaralam Berserta Barang Bukti
Kadisdik Nagan Raya Zulkfli ” Sekolah Harus Ciptakan Kantin Sehat”
Diduga Pungli, Kepsek SMAN 1 Langkahan Jadi Buah Bibir Masyarakat, Diduga menggelapkan Dana Bos.
Budi MM Reses Bahas Isu Strategis Dan Dengarkan Aspirasi Rakyat
Pekon Tebanunuk Kota Agung Barat Gelar MUSDEs RKPD Anggaran Tahun 2026
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Green Policing 2025, Polri Jaga Alam Kampar!

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:29 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H

Kamis, 11 September 2025 - 13:20 WIB

Pengedar Shabu Berhasil Di Amankan Polres Pagaralam Berserta Barang Bukti

Kamis, 11 September 2025 - 13:06 WIB

Diduga Pungli, Kepsek SMAN 1 Langkahan Jadi Buah Bibir Masyarakat, Diduga menggelapkan Dana Bos.

Kamis, 11 September 2025 - 12:37 WIB

Budi MM Reses Bahas Isu Strategis Dan Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kamis, 11 September 2025 - 12:23 WIB

Pekon Tebanunuk Kota Agung Barat Gelar MUSDEs RKPD Anggaran Tahun 2026

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H

Kamis, 11 Sep 2025 - 13:30 WIB

NASIONAL

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H

Kamis, 11 Sep 2025 - 13:29 WIB