DELI SERDANG /MBS Pembangunan 6 unit ruko yang berdiri di jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tepat nya di depan Alfa Midi, diduga tidak memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Akan tetapi Pekerjaan bangunan 6 unit ruko sudah memasuki tahap pembangunan, Selasa 09/07/2024.
Berdirinya bangunan 6 unit yang di sebut-sebut oleh salah seorang pekerja di lapangan ketika di konfirmasi awak media dia menyebutkan, Saya gak tau bang, masalah izin bangunan ini bang, kami hanya pekerja bang,” sebut para pekerja.
Kemudian awak media kordinasi dengan pemilik bangunan ruko inisial Antoni melalui pesan Via WhatsApp terkait surat izin Pembangunan Gedung (PBG) dan Tidak ada plang nama, mengatakan,” dengan capa ni, ada masalah apa dengan bos ya, selo aja bos kami juga tau aturan,” ucap Antoni
Berdirinya bangunan tersebut beralamat di jalan diponegoro, Desa Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk pakam, Amatan awak media dari seputar area bangunan tidak ditemukan berdirinya plang nama diduga kuat berdirinya bangunan tersebut sama sekali belum kantongi izin akan tetapi pekerjaan bisa berdiri.
Apalagi untuk memiliki PBG Dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
Kita Minta Perhatian Serius dari Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, TRTB Deli Serdang, untuk segera melakukan penindakan pada bangunan yang belum kantongi izin PBG, Karean sangat merugikan dari segi PAD Deli serdang dari retribusi izin.
Kepala lingkungan (Kepling) ibu Nefritel Saat di konfirmasi oleh awak media Melalui Pesan Tertulis Via WhatsApp terkait 6 ruko di jalan dipononegoro, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, tempat nya di depan Alfa Midi Diduga kuat tidak memiliki izin/Plang PBG nya, Mengatakan,” Soal nya izin PBG nya pak, Sudah di urus Pak dan sudah masuk Berkas nya pak di Kantor BPN, lagi pula yang ngurus izin PBG nya orang dalam pak,” cetus nya (MJ/Tim)