Satpol PP Dan Pemerintahan Setempat Diminta Tindak Tegas Terkait Bangunan 6 Unit Ruko Di Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG /MBS Pembangunan 6 unit ruko yang berdiri di jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tepat nya di depan Alfa Midi, diduga tidak memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Akan tetapi Pekerjaan bangunan 6 unit ruko sudah memasuki tahap pembangunan, Selasa 09/07/2024.

Berdirinya bangunan 6 unit yang di sebut-sebut oleh salah seorang pekerja di lapangan ketika di konfirmasi awak media dia menyebutkan, Saya gak tau bang, masalah izin bangunan ini bang, kami hanya pekerja bang,” sebut para pekerja.

Kemudian awak media kordinasi dengan pemilik bangunan ruko inisial Antoni melalui pesan Via WhatsApp terkait surat izin Pembangunan Gedung (PBG) dan Tidak ada plang nama, mengatakan,” dengan capa ni, ada masalah apa dengan bos ya, selo aja bos kami juga tau aturan,” ucap Antoni

Berdirinya bangunan tersebut beralamat di jalan diponegoro, Desa Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk pakam, Amatan awak media dari seputar area bangunan tidak ditemukan berdirinya plang nama diduga kuat berdirinya bangunan tersebut sama sekali belum kantongi izin akan tetapi pekerjaan bisa berdiri.

Apalagi untuk memiliki PBG Dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Kita Minta Perhatian Serius dari Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, TRTB Deli Serdang, untuk segera melakukan penindakan pada bangunan yang belum kantongi izin PBG, Karean sangat merugikan dari segi PAD Deli serdang dari retribusi izin.

Kepala lingkungan (Kepling) ibu Nefritel Saat di konfirmasi oleh awak media Melalui Pesan Tertulis Via WhatsApp terkait 6 ruko di jalan dipononegoro, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, tempat nya di depan Alfa Midi Diduga kuat tidak memiliki izin/Plang PBG nya, Mengatakan,” Soal nya izin PBG nya pak, Sudah di urus Pak dan sudah masuk Berkas nya pak di Kantor BPN, lagi pula yang ngurus izin PBG nya orang dalam pak,” cetus nya (MJ/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:32 WIB

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.

Berita Terbaru