Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba, 5.53 Gram Sabu-sabu Ikut di Amankan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG, mitramabes.com. Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkoba FI (26) di Jalan Pekanbaru- Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang darinya ikut diamankan 5.53 Gram sabu-sabu, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 21.00 Wib.

Warga Jl. Garuda Sakti Km 3, Air Putih Tuah Madani Kota Pekanbaru, Riau ditangkap setelah dilakukan pemancingan. “Dimana ia sudah menjadi target kita,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo.

Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya pelaku BA di daerah Jl. Lintas Bangkinang – Pekanbaru Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

“Saat diinterogasi BA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku FI,” jelas Kasat.

Selanjutnya dilakukan pemancingan kepada pelaku FI dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam dan sempat dilemparkan ke Jalan Aspal sebelah kanannya.

Tidak sampai di sana, kita juga menggeledah rumahnya di Perumahan Mutiara Kualu Dusun V Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

“Dan menemukan 1 paket lagi yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam dan diselipkan diujung tangkai Sapu Pel lantai yang tergantung ditembok dalam kamar mandi rumahnya,” terang AKP Era.

Pelaku kita interogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BANG (DPO) di daerah KM III Simpang Garuda Sakti Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 paket sabu-sabu berat bruto 5.53 gram, 2 Handphone, timbangan digital 2, plastik warna hitam, sapu pel lantai, 3 ball plastik klip dan mobil Honda Brio warna merah BM 1628 VT.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lebak Terima Kunjungan Tim Supervisi Latja Taruna Akpol TK III/57 Batalyon Adhi Wiratama
Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Dukung Program Presiden Republik Indonesia
Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Operasi Sikat I Musi Berbuah Manis: 90% Kasus Tindak Pidana Maret-April Tuntas, Polres Banyuasin Beberkan Bukti Senjata hingga Kendaraan Curian”
Saweu Sikula, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di MIS Ujung Temetas

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:14 WIB

Polres Lebak Terima Kunjungan Tim Supervisi Latja Taruna Akpol TK III/57 Batalyon Adhi Wiratama

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:58 WIB

Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Dukung Program Presiden Republik Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:25 WIB

Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:20 WIB