Satnarkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Diduga Penjual Sabu Saat Hendak Mengedarkannya

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilaksanakan, pada hari Selasa(14/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah mobil yang berada di tepi Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan ini, petugas dari Satresnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka bernama MJS (39), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H., menjelaskan penangkapan ini, bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti, hingga pada Selasa(14/05) kemarin kami berhasil menganankan seorang pria yang berada di dalam mobil”, kata Kasat Narkoba, Jumat(21/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat melakukan penggeledahan, personel barang bukti narkotika di bawah kursi pengemudi mobil Avanza yang dibawa oleh tersangka.

AKP Henry DB. Tobing, S.H., melanjutkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan polisi.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa kerjasama ini, pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujarnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Dua Daerah TP PKK Batu Bara Kunjungi TP PKK Sabang
Sinergi Dua Daerah TP PKK Batu Bara Kunjungi TP PKK Sabang
Reuni 2 Dekade Angkatan ZLS STS: Jaga Kekompakan dan Soliditas Letting
Kasat Binmas Polres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dan Sekolah dalam Mencegah Kenakalan Remaja
Penghinaan Wartawan Mitra Mabes Oleh oknum Guru Berujung Damai” 
Penghinaan Wartawan Mitra Mabes Oleh oknum Guru Berujung Damai”
Pisah Sambut Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H Gantikan AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K, S.H.
Ratusan Ribu Penerima BPJS PBI Deli Serdang Terancam kalau sakit akan mati tampa pertolongan(MAKNIINAT)

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:11 WIB

Sinergi Dua Daerah TP PKK Batu Bara Kunjungi TP PKK Sabang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:05 WIB

Reuni 2 Dekade Angkatan ZLS STS: Jaga Kekompakan dan Soliditas Letting

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dan Sekolah dalam Mencegah Kenakalan Remaja

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:36 WIB

Penghinaan Wartawan Mitra Mabes Oleh oknum Guru Berujung Damai” 

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:27 WIB

Penghinaan Wartawan Mitra Mabes Oleh oknum Guru Berujung Damai”

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:27 WIB

Daerah

Sinergi Dua Daerah TP PKK Batu Bara Kunjungi TP PKK Sabang

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:17 WIB