Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Karena Tembakau Gorila

Minggu, 9 April 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu/MBS- Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila.

Ketiga pelaku yang diamankan itu terdiri dari satu warga warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial PAW (25), dan dua pelaku lain adalah warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa berinisial PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pemilik tembakau gorila atau bisa disebut juga ganja sintetik tersebut.

Menurut kasat, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (08/04/2023) dinihari. Pelaku PAW diringkus dirumahnya sekira pukul 01.30 Wib saat sedang memakai tembakau gorila. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah putung rokok berisi tembakau gorila dan juga 1 unit handphone.

Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas dirumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.

“Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 Wib, kami kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon dirumahnya beserta barang bukti 1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (09/04/2023) pagi.

Kasar Narkoba menjelaskan, jika ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Ya kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainya,” beber iptu Yudi

Iptu Yudi mengungkapkan jika para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya.

(Firwanto)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025
Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 23:19 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:35 WIB

Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025

Jumat, 19 September 2025 - 19:41 WIB

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:48 WIB