SIAKHULU, MBS. Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua gembong Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Senin (1/11/2025).
Penangkapan pertama berhasil diamankan YU (26) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu yang diamankan saat berada di rumahnya. Darinya berhasil diamankan barang bukti Narkoba sabu-sabu dengan berat 2,80 gram.
Dan penangkapan kedua yaitu HA (24) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu diamankan saat berada di rumahnya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1,21 Gram Sabu-sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, “benar ada dua pelaku Narkoba yang kita amankan di dua TKP dan keduanya sudah berada di Mapolres Kampar,”jelas Kasat.
Awal mula penangkapan dua pelaku saat Tim Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi ada pengedar Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat, “tim opsnal langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku YU yang mencurigakan saat berada di teras depan rumahnya,”jelas Kasat.
Setelah itu, pelaku YU kita amankan dan dilakukan penggeledahan yang saat itu disaksikan oleh perangkat desa setempat. “Hasilnya kita temukan 13 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang dimasukkan ke dalam dompet kecil warna hitam serta disimpan di atas Rak lemari kamar,”terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku YU bahwa barang haram itu ia dapat dari pelaku HA di Desa Pandau Jaya. “Mendapatkan keterangan pelaku YU kita langsung melakukan pengejaran pelaku HA dan diketahui pelaku HA juga berada di rumahnya,”ucap Kasat.
Pelaku HA juga kita amankan dan bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari bajunya.
“HA mengaku mendapatkan sabu-sabu ia dapat dari NA sistem lempar di daerah KM II Garuda Sakti Kota Pekanbaru,”ujar Kasat
Setelah itu, kedua pelaku YU dan HA beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”pungkas Kasat Narkoba.
Editor: TR Waruwu MBS.











