Satnarkoba Polres Batu Bara Meringkus N Dengan BB 11,51 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Tidak ada kejahatan sekecil apapun yang bisa lolos diwilkum Polres Batubara, katakan Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi S,H. MH. usai Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus

Nazaruddin (47) warga Dusun II Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu Selasa 10/12-2024.

“N ditangkap sekira Pukul 02.00 Wib, Minggu 8 Desember 2024 di Desa Ujung Kubu, dalam operasi Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 9,04 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,47 gram, tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet plastik berbentuk skop, dan satu dompet kecil berwarna kuning. Total berat bruto narkotika disita mencapai 11,51 gram”, katanya.

AKP Fery Kusnadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang mana telah menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Ujung Kubu, yang sudah sangat meresahkan.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target, dalam gerak cepat ini, tim Satnarkoba Polres melakukan penggerebekan, tersangka tidak bisa mengelak.

“Petugas menemukan barang bukti di lokasi, dari hasil introgasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya” ujar AKP Fery Kusnadi.

“Tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IP, yang diduga merupakan bandar sabu tersebut, sehingga kini pihak kepolisian masih memburu IP”, terang AKP Fery Kusnadi kepada awak media.

Kasat Narkoba menambahkan, IP menjadi target utama dalam kasus ini, Polres Batubara terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara, menjawab dari konfirmasi awak media

tersangka Nazaruddin kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dijerat Pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.AKP Fery Kusnadi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.Kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba.Narkiba tanggung jawab kita bersama dan musuh kita.Ayo selamatkan generasi muda. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB