Satnarkoba Polres Batu Bara Meringkus N Dengan BB 11,51 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Tidak ada kejahatan sekecil apapun yang bisa lolos diwilkum Polres Batubara, katakan Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi S,H. MH. usai Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus

Nazaruddin (47) warga Dusun II Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu Selasa 10/12-2024.

“N ditangkap sekira Pukul 02.00 Wib, Minggu 8 Desember 2024 di Desa Ujung Kubu, dalam operasi Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 9,04 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,47 gram, tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet plastik berbentuk skop, dan satu dompet kecil berwarna kuning. Total berat bruto narkotika disita mencapai 11,51 gram”, katanya.

AKP Fery Kusnadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang mana telah menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Ujung Kubu, yang sudah sangat meresahkan.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target, dalam gerak cepat ini, tim Satnarkoba Polres melakukan penggerebekan, tersangka tidak bisa mengelak.

“Petugas menemukan barang bukti di lokasi, dari hasil introgasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya” ujar AKP Fery Kusnadi.

“Tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IP, yang diduga merupakan bandar sabu tersebut, sehingga kini pihak kepolisian masih memburu IP”, terang AKP Fery Kusnadi kepada awak media.

Kasat Narkoba menambahkan, IP menjadi target utama dalam kasus ini, Polres Batubara terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara, menjawab dari konfirmasi awak media

tersangka Nazaruddin kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dijerat Pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.AKP Fery Kusnadi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.Kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba.Narkiba tanggung jawab kita bersama dan musuh kita.Ayo selamatkan generasi muda. (Albs)

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru

NASIONAL

PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Dimana?.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:34 WIB

NASIONAL

Kecamatan Darul Makmur Gelar Musrembang Tahun 2026.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB