Satnarkoba Polres Batu Bara Meringkus N Dengan BB 11,51 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Tidak ada kejahatan sekecil apapun yang bisa lolos diwilkum Polres Batubara, katakan Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi S,H. MH. usai Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus

Nazaruddin (47) warga Dusun II Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu Selasa 10/12-2024.

“N ditangkap sekira Pukul 02.00 Wib, Minggu 8 Desember 2024 di Desa Ujung Kubu, dalam operasi Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 9,04 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,47 gram, tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet plastik berbentuk skop, dan satu dompet kecil berwarna kuning. Total berat bruto narkotika disita mencapai 11,51 gram”, katanya.

AKP Fery Kusnadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang mana telah menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Ujung Kubu, yang sudah sangat meresahkan.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target, dalam gerak cepat ini, tim Satnarkoba Polres melakukan penggerebekan, tersangka tidak bisa mengelak.

“Petugas menemukan barang bukti di lokasi, dari hasil introgasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya” ujar AKP Fery Kusnadi.

“Tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IP, yang diduga merupakan bandar sabu tersebut, sehingga kini pihak kepolisian masih memburu IP”, terang AKP Fery Kusnadi kepada awak media.

Kasat Narkoba menambahkan, IP menjadi target utama dalam kasus ini, Polres Batubara terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara, menjawab dari konfirmasi awak media

tersangka Nazaruddin kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dijerat Pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.AKP Fery Kusnadi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.Kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba.Narkiba tanggung jawab kita bersama dan musuh kita.Ayo selamatkan generasi muda. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
PLN UPT,bojonggede Diminta Tindak tegas oknum pengusaha pasar malam yang mencuri aliran listrik.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polres Sergai Gerak Cepat Bantu 14 Korban Angin Puting Beliung

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:04 WIB