Kabanjahe, Karo Mitra mabes — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai kendaraan Over Loading dan Over Dimensi (ODOL) kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya truk, yang melintas di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu(04/06/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilaksanakan dalam rangka implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur larangan pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., didampingi Kanit Turjawali IPDA Herwansyah, serta diikuti oleh sejumlah personel Satlantas lainnya, yakni AIPTU SP Sinuraya, AIPTU M. Ginting, AIPTU Agus Fitriadi, AIPDA CD Tambunan, AIPDA J. Sinurat, AIPDA L. Nadeak, BRIPKA J. Ginting, BRIPKA Hery Jaya, dan BRIPTU E. Sinuraya.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dan penyampaian cara bertindak, dilanjutkan dengan pemberian imbauan secara langsung kepada para pengemudi mengenai bahaya operasional kendaraan yang mengalami kelebihan muatan maupun dimensi. Sosialisasi dilakukan secara humanis, dengan harapan para pengemudi memahami bahwa ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pengemudi untuk tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya mengenai muatan dan dimensi kendaraan. ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang serius dan juga mempercepat kerusakan jalan umum,” ujar AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H. di sela kegiatan.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa imbauan terkait ODOL telah tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya para sopir kendaraan angkutan barang.
Editor. Roy karo karo.