Mbs.com- Riau, Rokan Hilir– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menindaklanjuti upaya pemerintah dalam menegakkan aturan di wilayah yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. Pada Senin, 27 Oktober 2025, tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatan resmi di areal perkebunan kelapa sawit PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP), tepatnya di Blok A06 Abdeling 1 JJP 3 (Plasma), Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan lapangan dipimpin langsung oleh Lettu CTP Ahmad Arifin selaku Komandan Tim Satgas PKH. Tim tiba di Kantor Wilayah PT. JJP sekitar pukul 16.00 WIB, lalu bergerak ke lokasi dan melakukan pemasangan plang sekitar pukul 16.50 WIB. Proses pemasangan berlangsung selama kurang lebih 30 menit dan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Plang peringatan yang dipasang bertuliskan:
“Lahan Perkebunan Sawit Seluas …. Ha ini dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.”
Langkah ini menjadi sinyal tegas komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas perkebunan yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi. Meski belum diumumkan secara pasti berapa luas lahan yang terindikasi, pihak Satgas menegaskan bahwa pendataan dan verifikasi lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan status hukum areal tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Pemasangan plang ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak memperjualbelikan atau menguasai lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Satgas PKH dan pemerintah pusat.
Langkah ini merupakan pelaksanaan langsung dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya dan menindak tegas pelanggaran di lapangan. (Tim Mitramabes Riau)










