Takengon – MBS
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah membentuk satuan tugas (Satgas) antipremanisme, dengan tujuan menciptakan kamtibmas yang aman. Sejumlah personel ditunjuk sebagai anggota satgas tersebut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, menyampaikan pembentukan satgas antipremanisme itu merupakan instruksi dari Mabes Polri. Tujuannya yakni untuk menciptakan wilayah yang kondusif, salah satunya dengan pemberantasan aksi premanisme.
Kata AKBP Dody, Pembentukan tim ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pada operasi ini dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
“Hari ini kami launching Satgas Antipremanisme dan langsung bergerak. Tujuannya jelas untuk menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dari aksi premanisme,” Ujarnya, Kamis (8/5/25).
Satgas antipremanisme dibentuk dengan melibatkan sejumlah satuan kepolisian. Terdiri dari Sat Brimob Kompi 3 Yon B Pelopor, Satintelkam, Satbinmas, Sat samapta dan Satreskrim, 74 personel gabungan ditugaskan dalam Satgas anti premanisme tersebut.
Menurut AKBP Dody, anggota dalam Satgas antipremanisme memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Seperti ada anggota Satbinmas yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan pembinaan terkait anti premanisme kepada masyarakat.
Kata AKBP Dody, Sasaran aksi pemberantasan premanisme berbagai oknum-oknum yang meresahkan warga. Fokus penindakan mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok
Lebih lanjut, Dody turut menghimbau masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian. Utamanya saat mendapati atau melihat tindakan yang mengarah kepada premanisme. Sehingga kepolisian dapat segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Masyarakat tidak boleh takut, Silakan melapor kepada kami. Selain melaporkan langsung juga bisa melapor melalui nomor hotline 110. Apapun itu tindak pidananya, akan segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.