Tebing Tinggi/MBS- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 1 (satu) orang laki – laki diduga melakukan tindak pidana narkotika. Pelaku inisial R alias Ambek, (41) warga Dusun XII Kp. Langau Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikorfimasi wartawan, Rabu (22/3/23) mengatakan benar telah menangkap satu orang laki – laki diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Agus menyebutkan penangkapan 1 (satu) orang laki – laki dewasa R alias Ambek, Selasa (21/03/23) pukul 14.30 wib, di Dusun XII Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai
tepatnya di dalam kamar rumah.Lebih lanjut, Agus mengatakan dari penangkapan tersebut, petugas temukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip tansparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu
dengan berat 1,22 gram di bawah tempat tidur dan 25 (dua puluh lima) plastik Klip tansparan kosong, 2 (dua) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO, Uang tunai sebesar Rp. 120.000,(seratus dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa semua barang bukti yang ditemukan ini, R alias Ambek mengaku bahwa barang itu miliknya, Setelah mengaku dihadapan petugas, pelaku dan berserta barang bukti kemudian di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Melanggar
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Indra Damanik)