Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku diduga Pengedar Shabu

Jumat, 22 September 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis shabu, Senin (18/09/2023) sekira pukul 22.00 wib di Jln. Gunung Bakti LKMD II, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan pelaku berinisial MR, (49) Alamat di KTP Rambung Susu Kel. Kerasaan Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi usai menerima informasi telepon dari warga.

Lanjutnya, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP atau alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP melihat ciri-ciri pelaku yang dimaksud, yang mana pada saat itu posisi pintu rumah keadaan terbuka. Dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian yang ada disamping rumah dan dia masuk kedalam rumah, ujarnya

Kemudian petugas permisi masuk kedalam rumah sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan Polisi sehingga membuat pelaku terlihat panik lalu petugas menanyakan identitas pelaku dan pelaku mengaku bahwa nama tersebut benar namanya.Petugas didampingi Kepling menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan /pakaian pelaku dan melakukan penggeledahan didalam dan diluar rumah tersebut dan petugas berhasil menemukan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 1,09 gram yang terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam ditemukan didalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung dijemuran disamping rumah dengan jarak sekitar dua meter dari rumah tersebut, kata Agus

Kemudian petugas menggintrograsi pelaku terkait barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan itu dan pelaku mengakuinya dan menjawab kalau diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasi Humas

Pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zai)

Berita Terkait

M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.
Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.
Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.
Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.
Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Aktivitas Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C, di Sergai Seperti Dagelan.
Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.
Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi.
Hasil Investigasi Awak Media Penyebab Dari Banyaknya Ikan Mati di Sungai Desa Liberia, Diduga Kuat Karena Limbah Cair Dari Kilang Ubi.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:53 WIB

M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

Senin, 26 Januari 2026 - 12:40 WIB

Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:21 WIB

Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:02 WIB

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Aktivitas Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C, di Sergai Seperti Dagelan.

Berita Terbaru