Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku diduga Pengedar Shabu

Jumat, 22 September 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis shabu, Senin (18/09/2023) sekira pukul 22.00 wib di Jln. Gunung Bakti LKMD II, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan pelaku berinisial MR, (49) Alamat di KTP Rambung Susu Kel. Kerasaan Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi usai menerima informasi telepon dari warga.

Lanjutnya, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP atau alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP melihat ciri-ciri pelaku yang dimaksud, yang mana pada saat itu posisi pintu rumah keadaan terbuka. Dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian yang ada disamping rumah dan dia masuk kedalam rumah, ujarnya

Kemudian petugas permisi masuk kedalam rumah sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan Polisi sehingga membuat pelaku terlihat panik lalu petugas menanyakan identitas pelaku dan pelaku mengaku bahwa nama tersebut benar namanya.Petugas didampingi Kepling menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan /pakaian pelaku dan melakukan penggeledahan didalam dan diluar rumah tersebut dan petugas berhasil menemukan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 1,09 gram yang terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam ditemukan didalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung dijemuran disamping rumah dengan jarak sekitar dua meter dari rumah tersebut, kata Agus

Kemudian petugas menggintrograsi pelaku terkait barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan itu dan pelaku mengakuinya dan menjawab kalau diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasi Humas

Pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang
Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO
Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu
TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis
Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok
Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:25 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:35 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:11 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:03 WIB

TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:05 WIB

Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 07:51 WIB