Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku diduga Pengedar Shabu

Jumat, 22 September 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis shabu, Senin (18/09/2023) sekira pukul 22.00 wib di Jln. Gunung Bakti LKMD II, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan pelaku berinisial MR, (49) Alamat di KTP Rambung Susu Kel. Kerasaan Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi usai menerima informasi telepon dari warga.

Lanjutnya, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP atau alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP melihat ciri-ciri pelaku yang dimaksud, yang mana pada saat itu posisi pintu rumah keadaan terbuka. Dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian yang ada disamping rumah dan dia masuk kedalam rumah, ujarnya

Kemudian petugas permisi masuk kedalam rumah sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan Polisi sehingga membuat pelaku terlihat panik lalu petugas menanyakan identitas pelaku dan pelaku mengaku bahwa nama tersebut benar namanya.Petugas didampingi Kepling menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan /pakaian pelaku dan melakukan penggeledahan didalam dan diluar rumah tersebut dan petugas berhasil menemukan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 1,09 gram yang terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam ditemukan didalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung dijemuran disamping rumah dengan jarak sekitar dua meter dari rumah tersebut, kata Agus

Kemudian petugas menggintrograsi pelaku terkait barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan itu dan pelaku mengakuinya dan menjawab kalau diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasi Humas

Pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru