Sat Resnarkoba Polres Sergai Ringkus Pria Yang Diduga Pengedar Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERDANG BEDAGAI-Sumut//MBS

Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dsn. VII, Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai pelaku ditangkap pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul. 18.05 Wib.

Pelaku yang diamankan berinisal MY, (45) Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 Paket kecil sabu, 3 paket sedang sabu, 1 unit HP Nokia warna hitam, uang tunai Rp 100.000 yang disimpan dalam kotak hitam, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti mancis modifikasi dan bong dengan kaca pirex berisi sisa sabu.

Selain itu, di temukan 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,40 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam potongan kotak sabun merek ZEN yang dibalut dengan tisu.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP. Iwan Hermawan, melalui Kasi Humas Polres Sergai Sultan Ahmadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka sedang duduk di belakang rumahnya sembari menunggu pembeli. Selanjutnya lalu tim segera melakukan penyergapan dan menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu di samping kursi tempat duduk pelaku.

Dari interogasi terhadap pelaku MY mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZM alias Zul Mene, yang beralamat di Desa. Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku Zul Mene masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, MY beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahaun. (Zai)

Berita Terkait

Hasil Investigasi Awak Media Penyebab Dari Banyaknya Ikan Mati di Sungai Desa Liberia, Diduga Kuat Karena Limbah Cair Dari Kilang Ubi.
Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah
Sempat Kabur Melompat Jendela, Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng
Dalam Hitungan Jam, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu
Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja
Sekjend LSM TriNusa Sergai Mengecam Keras Tindakan Pihak Kebun Tanah Raja yang Mengintimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan.
Awak Media Mendapatkan Tekanan dan Intimidasi Ketika Konfirmasi ke Kantor Afdeling 2 Kebun Tanah Raja.
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan 100 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:03 WIB

Hasil Investigasi Awak Media Penyebab Dari Banyaknya Ikan Mati di Sungai Desa Liberia, Diduga Kuat Karena Limbah Cair Dari Kilang Ubi.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:12 WIB

Sempat Kabur Melompat Jendela, Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:43 WIB

Dalam Hitungan Jam, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Redaksi Sampaikan Klarifikasi Terkait Penggunaan Ilustrasi Gambar

Kamis, 22 Jan 2026 - 07:44 WIB