Sat Resnarkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pria Diduga Penggedar Sabu

Rabu, 16 April 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai || MBS- Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai dengan cara undercover buy berhasil meringkus Dua pria diduga pengedar sabu di Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai. Selasa (08/04/2025).

Penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Brutto 9.92 gram, HP android 2 unit, Uang Tunai Rp.300.000 dan Sepeda Motor merek Honda Beat BK 2892 XBK.

Indetitas kedua pelaku inisal MHM, (32) warga Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. (Residivis Narkotika) dan sedangkan FMM, (20) warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ps.Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH dalam keterangan pers, Rabu (16/04/25) mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku didasari dengan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang berada di lokasi di Lingkungan Kecamatan Tanjung, Beringin Kabupatan Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi tersebut, Selasa 8 April 2025 sekira pukul 20.15 Wib. Team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno melaksanakan pengamatan dengan melakukan Undercover Buy terhadap diduga pelaku peredaran Narkoba.

Dan keduanya sepakat untuk bertemu, di suatu tempat yang telah di tentukan terduga pelaku di Dsn. III, Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Sergai) depan Toko Indomaret Simpang Bedagai. Kedua pelaku yang berjumlah 2 (Dua) Orang datang menghampiri Petugas dan dengan cepat kedua pelaku diamankan.

Dilokasi temapat penangkapan Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno menjelaskan setelah dilakukan interogasi singkat pelaku menggakui mendapat Barang Bukti yang diduga Narkotika Sabu dari seorang lelaki yang di ia yang inisial A warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian proses pengembangan dilakukan dan dari hasil pengembangan petugas mengantongi lokasi keberadaan pelaku. Namun sesampainya petugas dirumah pelaku A tidak berada diLokasi alias melarikan diri. Diduga kumungkinan pelaku A sudah mendapat informasi/bocor kalau kedua pelaku MHM dan FMM telah ditangkap, ujar Kasi Humas

Terdahap kedua pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng
Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate
Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 11:32 WIB

Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita

Jumat, 5 September 2025 - 07:51 WIB

2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Jumat, 5 September 2025 - 05:07 WIB

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 17 Sep 2025 - 20:54 WIB

NASIONAL

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 Sep 2025 - 20:29 WIB

BERITA UTAMA

Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya

Rabu, 17 Sep 2025 - 20:26 WIB