Sat Resnarkoba Polres Lebak Berantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Berantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti.

 

 

Lebak Banten mitramabes.com Guna memberantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti.

 

Pelaku Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah).

 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar inisial Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 15.00 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di Kp. Pasir Kaloncing Pematang Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak,” ujar Epi. Sabtu (18/1/2025).

 

“Dari Pelaku Ai kami berhasil mengamankan barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah),” ungkapnya.

 

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH,” terang Epi.

 

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba dan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak,” ajaknya.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 12 tahun dan denda Maksimal lima Milyar Rupiah,” tegasnya.

Jurnalis(H.solihin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025
Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.
Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur
Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025
Polsek Kandis Serta DPC PPDI Kab. Siak Berbagi Kasih Sambut Natal, Kapolres Tekankan Nilai Toleransi dan Kepedulian Sosial
Pengukuhan Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Kabupaten Siak
DLH Pelalawan Gelar Pree Release Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar Desa Sering

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:41 WIB

Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:56 WIB

Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:18 WIB

Berita Terbaru