Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Bangkinang, 0,94 Gram Sabu Diamankan!  

Jumat, 11 April 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, mitramabes.com. Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (08/04/2025) sekira pukul 15:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Bukit Indah RT 010 RW 003 Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (10/4/2025) menyampaikan bahwa Ketiga tersangka yang diamankan adalah DM (37), AI (39), dan OR (29).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan mengamankan DM dan AI, dan Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,94 gram,” tambah AKP Era Maifo

“Paket sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah milik DM,” ungkap AKP Era Maifo

“Pelaku DM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari OR,” ujar AKP Era Maifo

“Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku OR dan berhasil mengamankan Rian di wilayah Pasar SP II Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar,” jelas AKP Era Maifo

“Pelaku OR mengakui bahwa ia telah memberikan narkoba jenis sabu kepada DM dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JK (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) METHAPETAMIN,” dan Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Pelaku JK yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Editor: TR Waruwu MBS

Berita Terkait

Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin
Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas
Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.
Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai
*Kapolres Pagar Alam Ikuti Arahan Kapolda Soal Penguatan Kinerja Reskrim*

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:50 WIB

Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:14 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:38 WIB

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:20 WIB