Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Bangkinang, 0,94 Gram Sabu Diamankan!  

Jumat, 11 April 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, mitramabes.com. Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (08/04/2025) sekira pukul 15:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Bukit Indah RT 010 RW 003 Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (10/4/2025) menyampaikan bahwa Ketiga tersangka yang diamankan adalah DM (37), AI (39), dan OR (29).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan mengamankan DM dan AI, dan Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,94 gram,” tambah AKP Era Maifo

“Paket sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah milik DM,” ungkap AKP Era Maifo

“Pelaku DM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari OR,” ujar AKP Era Maifo

“Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku OR dan berhasil mengamankan Rian di wilayah Pasar SP II Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar,” jelas AKP Era Maifo

“Pelaku OR mengakui bahwa ia telah memberikan narkoba jenis sabu kepada DM dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JK (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) METHAPETAMIN,” dan Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Pelaku JK yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Editor: TR Waruwu MBS

Berita Terkait

Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.
Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung
*Sambut Ramadan, Polres Pagaralam Perkuat Iman dan Integritas Lewat Pembinaan Rohani*
Kapolres Nganjuk–Perhutani Perkuat Sinergi Pengamanan Hutan, Cegah Gukamhut dan Tegakkan Hukum
Kapolres Nganjuk Ajak PSHW Tunas Muda Jaga Kerukunan Antarperguruan Silat
Penggerebekan Dini Hari di Ulu Lurah, IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam
Polsek Rimbo Bujang Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Perintis, Sejumlah Peralatan Dimusnahkan
Bupati Tebo Roadshow ke Kementerian PU RI, Usulkan PSN Wana Agro Wisata hingga Percepatan Infrastruktur Dasar

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:35 WIB

Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:27 WIB

Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:29 WIB

*Sambut Ramadan, Polres Pagaralam Perkuat Iman dan Integritas Lewat Pembinaan Rohani*

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:25 WIB

Kapolres Nganjuk–Perhutani Perkuat Sinergi Pengamanan Hutan, Cegah Gukamhut dan Tegakkan Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

Kapolres Nganjuk Ajak PSHW Tunas Muda Jaga Kerukunan Antarperguruan Silat

Berita Terbaru