Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Bangkinang, 0,94 Gram Sabu Diamankan!  

Jumat, 11 April 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, mitramabes.com. Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (08/04/2025) sekira pukul 15:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Bukit Indah RT 010 RW 003 Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (10/4/2025) menyampaikan bahwa Ketiga tersangka yang diamankan adalah DM (37), AI (39), dan OR (29).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan mengamankan DM dan AI, dan Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,94 gram,” tambah AKP Era Maifo

“Paket sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah milik DM,” ungkap AKP Era Maifo

“Pelaku DM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari OR,” ujar AKP Era Maifo

“Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku OR dan berhasil mengamankan Rian di wilayah Pasar SP II Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar,” jelas AKP Era Maifo

“Pelaku OR mengakui bahwa ia telah memberikan narkoba jenis sabu kepada DM dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JK (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) METHAPETAMIN,” dan Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Pelaku JK yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Editor: TR Waruwu MBS

Berita Terkait

*KAJATI SUMATERA UTARA HADIR PADA ACARA PUNCAK MILAD HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) KE-79*
Dua Bulan Pascabanjir, Warga Kota Panto Labu Kecewa terhadap Kinerja PDAM Aceh Utara
Ubah Rawa Jadi Sawah, Banyuasin Jadi Produsen Beras Terbesar RI
Sejumlah Sawmill Diduga Beroperasi Hasil Kayu Kawasan Hutan,Kembali Terekam Kamera GPS harap APH segera bertindak
Restorasti Justice Di Lakukan Masyarakat Adat Bakung Ilir Mencabut Kuasa Kepada Saudara Hartob Dan Usup
Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:44 WIB

*KAJATI SUMATERA UTARA HADIR PADA ACARA PUNCAK MILAD HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) KE-79*

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:36 WIB

Dua Bulan Pascabanjir, Warga Kota Panto Labu Kecewa terhadap Kinerja PDAM Aceh Utara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:11 WIB

Ubah Rawa Jadi Sawah, Banyuasin Jadi Produsen Beras Terbesar RI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sejumlah Sawmill Diduga Beroperasi Hasil Kayu Kawasan Hutan,Kembali Terekam Kamera GPS harap APH segera bertindak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:58 WIB

Restorasti Justice Di Lakukan Masyarakat Adat Bakung Ilir Mencabut Kuasa Kepada Saudara Hartob Dan Usup

Berita Terbaru