Sat Resnarkoba Polres Indramayu Kembali Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin Edar

Senin, 25 Maret 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengungkap kasus tindak pidana terkait dengan pengedaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar dan tanpa keahlian atau kewenangan.

Dalam operasi ini, satu orang laki-laki diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siaregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa terduga pelaku dengan inisial J (51 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sliyeg berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan wilayah Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.

Penangkapan terhadap J dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi melakukan pengamatan terhadap gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

Dari hasil interogasi terhadap J, diketahui bahwa barang bukti obat tersebut didapat dari seseorang yang namanya sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Saat ini, J beserta barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Otong menegaskan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan pengawasan yang ketat oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu.

Dia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Ia berharap dengan adanya penindakan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, ujar AKP Otong, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Minggu (24/3/2024).

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.
*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*
Program 3 Juta Rumah, Bupati Humbahas Bersama Gubsu Bertemu Dengan Menteri PKP di Jakarta
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:39 WIB

*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*

Berita Terbaru