example banner

Sat Reskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Laporan Kasus Penipuan Uang Warga Rp.58 Juta

 

SERGAI, Mitramabes.com-

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) tindaklanjuti laporan kasus penipuan terhadap warga bernama Supianto (51) Karyawan BUMN, Dusun II. Desa Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sebagai korban dan pelapor.

Hal ini berdasarkan Nomor : LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2025. Yang mana kejadi tersebut di bulan Oktober 2015 pada tanggal 05 di Dusun. II Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terlapor MHB, (43) adalah merupakan Anggota Polri berdinas di Polresta Deli Serdang, alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban melaporkan MHB terkait kasus dugaan penipuan yang mana korban ditipu berupa uang berjumlah Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah)

Saksi yang mengetahui pada saat peminjaman uang dan penyerahan Surat Tanah tersebut :
1. NURASIYAH Pr, 53 tahun, Ibu rumah tangga, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.

2 . SRI IHWANI, Pr, 42 tahun, PNS, Alamat Dusun II. Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.

Dugaan tindak pidana kasus penipuan itu terjadi, berawal pada tanggal 05 Oktober 2015. Terlapor MHB bersama dengan saksi Sri Ihwani (istrinya) mendatangi rumah Korban dengan tujuan untuk meminjam uang, hal ini dikarenakan Korban dan Terlapor adalah tetangga sebagai bukti jaminan Surat Tanah yang kegunaan uang yang dipinjam oleh MHB untuk modal Usaha.

Setelah sepakat pelapor Supianto selanjutnya menyerahkan Uang Pinjaman dan yakin untuk memberikan pinjaman kepada MHB dan hal ini disaksikan oleh saksi Sri Ihwani (Istri MHB) dan kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).

Pada saat itu juga Terlapor MHB menyerahkan agunan berupa Surat Tanah dan di serahkan di rumah Pelapor Supianto yang beralamatkan di Dusun. II Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul.

Di bulan Maret tahun 2018 terlapor MHB datang dan meminta kembali Surat Tanah yang menjadi agunan jaminan hutang yang di berikan kepada korban, yang juga pada saat itu MHB belum ada mengembalikan Uang sedikitpun yang ia pinjam nya kepada korban Supianto.

Alasan Terlapor meminta Surat Tanah tersebut untuk pengurusan Sertifikan Tanah (SHM) dan pelapor Supianto memberikan surat itu kepada Terlapor MHB. Berselang beberapa hari agunan jaminan hutang berupa Surat Tanah belum juga dikembali berserta dengan uang yang dipinjam oleh Terlapor MHB.

Pelapor Supianto merasa curiga dan kemudian berusaha menagih Hutang Uang Pinjamannya yang diberikan kepada MHB. Namun tidak juga dikembalikan oleh Terlapor.

Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) IPTU Zulfan Ahmadi, menyatakan bahwa kasus Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor MHB yang merupakan sebagai anggota Polri berdinas di Polresta Deli Serdang, dan saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, pungkasnya. (Zai)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *