Sat Reskrim Polres Samosir Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan 4 Ekor Kerbau

Selasa, 15 April 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir-Sumut, Mitra mabes-  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir sukses memediasi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor ternak kerbau yang dilaporkan sejak tahun 2020. Mediasi digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M. (15/04/2025)

 

Dalam mediasi tersebut, pelapor berinisial JS hadir bersama adik-adiknya, sementara dari pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, serta penasihat hukum. Juga hadir Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT, tertanggal 17 Maret 2020. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.

 

Dalam proses mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui bahwa memang pernah ada kesepakatan pada tahun 1980 antara orangtua pelapor dan terlapor terkait pemeliharaan kerbau. Berdasarkan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat untuk mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pihak pelapor.

 

“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang pernah dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar AKP Edward Sidauruk.

 

Setelah tercapai kesepakatan, Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pelengkapan administrasi perdamaian dan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan.

 

Kasus ini sempat mengalami keterlambatan penanganan akibat kondisi terlapor, seorang perempuan berusia 87 tahun yang tengah mengalami sakit keras dan sudah tidak bisa duduk maupun berdiri.

 

“Fokus keluarga terlapor selama ini memang tertuju pada perawatan intensif terhadap yang bersangkutan, baik di rumah maupun rumah sakit,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.

 

Keberhasilan mediasi ini diapresiasi oleh semua pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira, karena berhasil menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kekeluargaan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRITA PIRAL :Tangisan ibu-ibu pedagang pantai remes memohon pertolongan ke pada Bapak bupati 
Pemdes Puteri Sembilan Gelar Sosialisasi Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) 
Kegiatan Penimbunan Lahan Investor Cina Di Sinjai Berlanjut Walau Izin Belum Rampung Dan Di Duga Pakai Material Tambang Ilegal.
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bone Diwarnai Kejutan
Sekda Sinjai Dukung Penuh Inovasi Literasi — Perpustakaan Mafajange Desa Sukamaju, Begini Harapan Sekjen Kemendagri
Pemkab Sinjai Tetap Gratiskan BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Bone Padati Agenda Akhir Pekan, dari Car Free Day hingga Pelantikan KKWA
Bupati Humbahas Sampaikan Proposal Sarpras Kesehahan Kepada Menteri Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:41 WIB

BRITA PIRAL :Tangisan ibu-ibu pedagang pantai remes memohon pertolongan ke pada Bapak bupati 

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:38 WIB

Pemdes Puteri Sembilan Gelar Sosialisasi Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) 

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:17 WIB

Kegiatan Penimbunan Lahan Investor Cina Di Sinjai Berlanjut Walau Izin Belum Rampung Dan Di Duga Pakai Material Tambang Ilegal.

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:15 WIB

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bone Diwarnai Kejutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:13 WIB

Sekda Sinjai Dukung Penuh Inovasi Literasi — Perpustakaan Mafajange Desa Sukamaju, Begini Harapan Sekjen Kemendagri

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:04 WIB