Sat Reskrim Polres Rohul Ungkap Kasus Perdagangan Manusia Berkedok Pelayan Warung Kopi

Minggu, 17 September 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU MBS- Berselang tiga jam usai menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap pemilik warung kopi yang ternyata menjual jasa prostitusi di Wilayah Jalan Lingkar KM.4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Warung kopi tersebut memasang tarif Rp 50 ribu untuk sekali kencan plus esek esek begituan

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil temukan sebuah warung kopi yang ternyata menjual jasa prostitusi di Wilayah Jalan Lingkar KM.4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Warung kopi tersebut memasang tarif Rp 50 ribu untuk sekali kencan plus esek esek begituan

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH menhatakan *Memang benar, kita menangkap pemilik warung berinisial TI (28) merupakan muncikari atas satu orang karyawannya yang berinisial ND 19 tahun, Tersangka menyediakan fasilitas dan mendapat keuntungan dari transaksi yang dilakukan dari pekerjanya itu*”Katanya Sabtu (16/9/2023) Sore

Pengungkapan kasus tersebut, ketika Kanit PPA Polres Rohul Aipda Sahran Hasibuan SH mendapat informasi dari Masyarakat terkait maraknya dugaan sering terjadi transaksi perdagangan Orang di daerah Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju.

” Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat sekitar mereka berharap agar para Pelaku yang berkaitan dengan Prostitusi diproses sesuai hukum yang berlaku jadi
berdasarkan informasi tersebut, Kanit PPA melakukan penyelidikan di salah satu tempat praktik di Warung Kopi TI

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati di warung tersebut menyediakan Seorang Wanita Berinisial ND 19 tahun yang bisa dibawa untuk berhubungan Badan (Seksual) dengan syarat harus membayar sebesar Rp 50.000 kepada TI sebagai Pemilik Warung

*Atas perintah Kasat Reskrim lalu Kanit PPA dan Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh sehingga dilakukan Undercover dan penggerebekan dari praktek tersebut TI mengaku mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan anggotanya tersebut*

“Tersangka TI diamankan berserta
Barang Bukti berupa, Satu Unit HP Oppo (Disita dari korban), Satu Unit HP Vivo (Disita dari Tersangka), Uang Tunai Rp150.000 (Disita dari Korban) dan Uang Tunai Rp.100.000 (Disita dari Tersangka) dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Pungkasnya

*Penulis : Alfian Top*
*Sumber: Humas Polres Rohul*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan kepada Prajurit, PNS, dan Anggota Persit
Polresta Deli Serdang Amankan Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025
Danrem 043/Gatam Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada 4.000 Mahasiswa Baru Unila Tahun 2025
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras
Polsek Berastagi dan Forkopimca Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80
Irup HUT Pramuka ke-64 di Bontomatene, Kapolres Selayar Tinjau 25 Gudep Tanamkan Semangat Nasionalisme Kepada Generasi
Kasubbid PID Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Pagar Alam, Apresiasi Raih Peringkat 2 Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan kepada Prajurit, PNS, dan Anggota Persit

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Danrem 043/Gatam Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada 4.000 Mahasiswa Baru Unila Tahun 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Polsek Berastagi dan Forkopimca Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati JTP Hutabarat Lepas Peserta Festival Marching Band.

Kamis, 14 Agu 2025 - 23:17 WIB