Sat Reskrim Polres Minut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kamis, 1 September 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO,Mitra Mabes.Com

Humas Polda Sulut – Personel Sat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 12:00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut. Dikatakannya, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga terduga pelaku.

“Terduga pelakunya tiga orang pria. Masing-masing berinisial JM (52), AR (39), dan RT (34), warga Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (1/9) pagi, di Mapolda Sulut.

Awalnya, petugas sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Dimembe. Saat melintas disebuah SPBU, petugas melihat para terduga pelaku sedang memindahkan BBM ke dalam tangki modifikasi dan juga jeriken yang terdapat di dalam tiga unit mobil.

“Setelah itu petugas membuntuti para terduga pelaku lalu menghentikan ketiga mobil tersebut di wilayah kecamatan setempat. Petugas lalu memeriksa tiga mobil tersebut dan mendapati BBM jenis solar bersubsidi yang ditampung di dalam 2 buah tangki modifikasi dan 9 buah jeriken, totalnya sekitar 395 liter,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, motif para terduga pelaku adalah ekonomi, dengan modus membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan tiga unit mobil pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

EDITOR : SOFYAN MBS 09

Berita Terkait

PDAM TIRTA PASE ACEH UTARA: KEBOCORAN 40 PERSEN DAN PENAGIHAN 50 PERSEN, NEGARA DIDUGA RUGI HINGGA Rp22,7 MILIAR PER TAHUN
Diduga Galian C Tanpa Izin di Bukit Bata Blang Gleum, Truk Tanah Timbun Cemari Jalan Nasional
Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Gusung Berhasil Diamankan Resmob Polres Selayar
Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.
Aceh Singkil : mitra mabes 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.
Kapolres Selayar Tekankan Reformasi Kultural Polri, Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan
Ramadhan Penuh Kebersamaan, Polres Lampung Tengah Tak Pernah Absen Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan
Kapolda Jambi Resmikan Gedung RTMC Ditlantas 2026, Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Jambi

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:47 WIB

PDAM TIRTA PASE ACEH UTARA: KEBOCORAN 40 PERSEN DAN PENAGIHAN 50 PERSEN, NEGARA DIDUGA RUGI HINGGA Rp22,7 MILIAR PER TAHUN

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:38 WIB

Diduga Galian C Tanpa Izin di Bukit Bata Blang Gleum, Truk Tanah Timbun Cemari Jalan Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:17 WIB

Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Gusung Berhasil Diamankan Resmob Polres Selayar

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:35 WIB

Aceh Singkil : mitra mabes 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.

Berita Terbaru