Indramayu, Mitramabes.com – Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan ini dilaksanakan di Mako Polres Indramayu. Kamis (30/11/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa kasus Curanmor yang diungkap melibatkan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Unit Reserse Kriminal dari jajaran Polsek di wilayah Polres Indramayu.
Dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga November 2023, Polres Indramayu berhasil mengungkap sebanyak 10 TKP yang terkait dengan kasus Curanmor.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 9 sepeda motor berhasil diamankan, dan 9 orang pelaku Curanmor berhasil ditangkap.
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap para pelaku, diketahui bahwa aksi mereka telah dilakukan sejak bulan Maret hingga November 2023.
Modus operandi yang sering digunakan adalah dengan melakukan penjagaan (hunting) terhadap target, mengamati situasi, dan melancarkan aksi kejahatan di halaman rumah atau kos-kosan.
“Ini berdasarkan keterangan dari para pelaku,” terang Kapolres
Para pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres juga mengapresiasi kerja keras anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk memberantas kejahatan dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya. Ujar AKBP M. Fahri Siregar. (Abid)