Sat Reskrim Polres Indramayu dan Diskopdagin Lakukan Sidak SPBU

Rabu, 3 April 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (DISKOPDAGIN) Kabupaten Indramayu melakukan pengukuran menggunakan bejana ukur dari UPTD Metrologi DISKOPDAGIN Kabupaten Indramayu. Selasa (2/4/2024)

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum SPBU.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda R. Ardian Rela Irawan S.H., serta Ka UPTD Metrologi Legal Rivan Waluyo S.Si.

Turut serta dalam kegiatan ini adalah Pelaksana UPTD Metrologi Legal Mohamad Ali, S.IP. dan Pelaksana UPTD Metrologi Legal Faiz, bersama anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu.

Rivan Waluyo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU-SPBU wilayah Kabupaten Indramayu menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Adapun SPBU yang dilakukan pengukuran dan sidak adalah sebagai berikut:

SPBU 34.45210 Jl. Raya Desa Lohbener Blok Celeng Kec. Lohbener Kab. Indramayu

SPBU 34.452.20 Jl. Raya Pantura Desa Lanjan Kec. Lohbener Kab. Indramayu

SPBU 34.452.19 Jl. Raya Pantura Desa Kiajaran Wetan Kec. Lohbener Kab. Indramayu

Ia menyatakan bahwa hasil pengukuran yang ditemukan pada SPBU 34.45210, dispenser Pertamax 92 menghasilkan -35 ml per 20 liter (masih dalam batas toleransi kewajaran) dan dispenser Bio Solar menghasilkan -20 ml per 20 liter (masih dalam batas toleransi kewajaran).

Selain itu SPBU 34.452.20, ditemukan 1 nozzle dalam kondisi rusak sehingga dilakukan pemasangan kawat segel oleh pihak UPTD Meterologi Legal.

“Hasil pengukuran adalah -15 ml per 20 liter (masih dalam batas toleransi kewajaran),” katanya.
Pada SPBU 34.452.19, dispenser Pertalite menghasilkan kurang lebih 30 ml per 20 liter.

Nilai plus minus dalam pengukuran tersebut terjadi akibat usia pemakaian alat pada dispenser BBM.

“Langkah-langkah penanganan seperti pemasangan kawat segel dilakukan untuk mencegah operasional alat pompa/nozzle yang rusak agar tidak melayani pembeli,” jelasnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”
‎Wabup Apresiasi PSHT, “103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan” ‎
Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat
Ketua Umum FRIC : Jalin Tras Kepada Seluruh Instansi dan Institusi
Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD
Demi Rakyat T. Zainal Masih mengejuk Warganya yang sedang di Landa Sakit Walau Malam Sudah Larut.
Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daera
Diduga Tidak Sesuai Standar, LSM Harimau Soroti Proyek Penggantian Jembatan di Desa Lempuyang

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:41 WIB

Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”

Minggu, 14 September 2025 - 19:39 WIB

‎Wabup Apresiasi PSHT, “103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan” ‎

Minggu, 14 September 2025 - 19:35 WIB

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WIB

Ketua Umum FRIC : Jalin Tras Kepada Seluruh Instansi dan Institusi

Minggu, 14 September 2025 - 13:11 WIB

Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

Berita Terbaru