Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Seorang Pengedar Uang Palsu di Jatibarang

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan seorang pria berinisial Y alias A alias M (65) yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.


Pelaku diamankan pada Senin malam (3/3/2025) di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon serta memiliki alamat lain di Blok Cikamuning, Desa Blandongan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pelapor bersama saksi sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Jatibarang. Mereka kemudian mendapat informasi melalui telepon dari warga mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan di sekitar Desa Kebulen, Blok Bantaragung,” ucap AKP Hillal Adi Imawan.

Selanjutnya petugas segera menuju lokasi dan menemukan saksi yang saat itu sedang menanyai seorang pria yang dicurigai.


Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut dan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan bungkusan plastik berisi uang palsu.

“Pelaku mengakui bahwa ia berencana menjual 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan harga Rp15.000.000. Pelaku juga mengaku bahwa uang palsu tersebut dibuat atas pesanan seseorang warga Kecamatan Jatibarang. Selain itu, pelaku memberi upah sebesar Rp150.000 kepada seseorang berinisial I untuk membuang sisa uang palsu yang tidak digunakan,” terang Kasat Reskrim.


Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kantong plastik warna putih serta 1 unit handphone Vivo Y55A warna gold

Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi peredaran uang palsu,” ujarnya. Rabu (5/3/2025)

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut.


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Pungkasnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025
Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.
Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur
Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025
Polsek Kandis Serta DPC PPDI Kab. Siak Berbagi Kasih Sambut Natal, Kapolres Tekankan Nilai Toleransi dan Kepedulian Sosial
Pengukuhan Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Kabupaten Siak
DLH Pelalawan Gelar Pree Release Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar Desa Sering

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:41 WIB

Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:56 WIB

Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:18 WIB

Berita Terbaru