Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pencurian Senilai Rp 80 Juta

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI,SUMUT , MITRA MABES COM-    Sat Reskrim Polres Dairi meringkus PG usai melakukan aksi pencurian dirumah majikannya yang berada di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).

 

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Januari 2025.

 

“Saat itu tersangka sudah mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong, karena pemilik rumah yang merupakan majikan dari tersangka pergi ke ladang, ” ujarnya.

 

Diketahui, korban, ES selalu pergi ke ladang dengan membawa kunci rumah. Hal itu kemudian diperhatikan oleh tersangka.

 

Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian mengambil kunci tersebut, dan langsung membongkar seisi rumah.

 

“Tersangka kemudian melihat sebuah koper yang terletak di dalam kamar, dan langsung membobolnya dengan menggunakan pisau dapur milik korban, ” terangnya.

 

Setelah berhasil membuka kotak tersebut, tersangka langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 39 juta beserta perhiasan emas dengan berat 25,48 gram.

 

“Sehingga, total kerugian yang diambil korban senial Rp 80 juta, ” jelasnya.

 

Persitiwa itu kemudian diketahui oleh anak korban. Saat itu, dirinya hendak pulang ke rumah, dan melihat kunci rumah sudah tidak berada di dalam gubuk.

 

Anak korban langsung pergi kerumah, dan benar saja rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka.

 

“Anak korban langsung memberitahu kepada ibunya, dan setelah mengecek harta benda yang berada di dalam koper sudah raib. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Bunturaja,” katanya.

 

Setelah peristiwa itu, korban kemudian melarikan diri ke Kota Medan untuk menjual perhiasan emas tersebut. Dirinya juga melarikan diri ke Kota Pematang Siantar untuk menikmati uang hasil pencurian itu.

 

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas, diantaranya 1 unit sepeda motor, sebuah gitar, dan benda – benda lainnya dan sisanya digunakan untuk menginap di hotel. Sehingga, uang yang tersisa hanya Rp 1 juta.

 

Tersangka pun diamankan dalam pelariannya di sebuah hotel yang berada di Kota Pematangsiantar.

(Editor: Hasmar)

Berita Terkait

Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Groundbreaking Penanganan Bencana Sektor Pertanian.
Semangat Gotong Royong masjid Quba Desa Baru kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,
KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, MEMINTA INSPEKTORAT MUBA AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT.
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Kayu Di Ogan Baru Ini Bikin Warga Merasa “Belum Merdeka”
Oknum Kades Tanjung Iman I Diduga Selewengkan Gaji Kader dan BLT DD Tahun 2025
Kapolsek Kubu Pimpin Pengecekan Inventaris, Pastikan Seluruh Sarpras Siap Digunakan
Respons Cepat Pemerintah, Gorong-Gorong Depan MPP Doloksanggul Dibersihkan.
PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:48 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Groundbreaking Penanganan Bencana Sektor Pertanian.

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:36 WIB

Semangat Gotong Royong masjid Quba Desa Baru kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:03 WIB

KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, MEMINTA INSPEKTORAT MUBA AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT.

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:51 WIB

Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Kayu Di Ogan Baru Ini Bikin Warga Merasa “Belum Merdeka”

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Oknum Kades Tanjung Iman I Diduga Selewengkan Gaji Kader dan BLT DD Tahun 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Jumat, 16 Jan 2026 - 16:30 WIB