Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pencurian Senilai Rp 80 Juta

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI,SUMUT , MITRA MABES COM-    Sat Reskrim Polres Dairi meringkus PG usai melakukan aksi pencurian dirumah majikannya yang berada di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).

 

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Januari 2025.

 

“Saat itu tersangka sudah mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong, karena pemilik rumah yang merupakan majikan dari tersangka pergi ke ladang, ” ujarnya.

 

Diketahui, korban, ES selalu pergi ke ladang dengan membawa kunci rumah. Hal itu kemudian diperhatikan oleh tersangka.

 

Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian mengambil kunci tersebut, dan langsung membongkar seisi rumah.

 

“Tersangka kemudian melihat sebuah koper yang terletak di dalam kamar, dan langsung membobolnya dengan menggunakan pisau dapur milik korban, ” terangnya.

 

Setelah berhasil membuka kotak tersebut, tersangka langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 39 juta beserta perhiasan emas dengan berat 25,48 gram.

 

“Sehingga, total kerugian yang diambil korban senial Rp 80 juta, ” jelasnya.

 

Persitiwa itu kemudian diketahui oleh anak korban. Saat itu, dirinya hendak pulang ke rumah, dan melihat kunci rumah sudah tidak berada di dalam gubuk.

 

Anak korban langsung pergi kerumah, dan benar saja rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka.

 

“Anak korban langsung memberitahu kepada ibunya, dan setelah mengecek harta benda yang berada di dalam koper sudah raib. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Bunturaja,” katanya.

 

Setelah peristiwa itu, korban kemudian melarikan diri ke Kota Medan untuk menjual perhiasan emas tersebut. Dirinya juga melarikan diri ke Kota Pematang Siantar untuk menikmati uang hasil pencurian itu.

 

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas, diantaranya 1 unit sepeda motor, sebuah gitar, dan benda – benda lainnya dan sisanya digunakan untuk menginap di hotel. Sehingga, uang yang tersisa hanya Rp 1 juta.

 

Tersangka pun diamankan dalam pelariannya di sebuah hotel yang berada di Kota Pematangsiantar.

(Editor: Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Lantik 59 Orang Pejabat Dan Menekankan Agar Jangan Lagi Ada Perbedaan warna” Harus Bersatu “
Ketum Agus Flores Harap Polri Tingkatkan Responsivitas dan Perkuat Independensi Propam
Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.
Sekda Banyuasin Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Jalan Palembang Tulung Selapan.
Tertibkan Atribut FRN dan Pencatutan Nama Jenderal, Agus Flores Tunjuk Daeng Bob Pimpin Aksi Pembersihan
Kapolri Tegaskan Semua Laporan Wajib Direspons, Agus Flores: Banyak Surat Saya Ajukan Januari Soal Kinerja Polisi
Sentuh Daerah Terpencil, Bupati-Wabup Merayakan Natal Oikoumene di Sihusapi
Serahkan Bantuan Alsintan, Bupati Samosir Minta Pemanfaatan Optimal

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:32 WIB

Bupati Humbahas Lantik 59 Orang Pejabat Dan Menekankan Agar Jangan Lagi Ada Perbedaan warna” Harus Bersatu “

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:13 WIB

Ketum Agus Flores Harap Polri Tingkatkan Responsivitas dan Perkuat Independensi Propam

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:54 WIB

Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:45 WIB

Sekda Banyuasin Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Jalan Palembang Tulung Selapan.

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:13 WIB

Tertibkan Atribut FRN dan Pencatutan Nama Jenderal, Agus Flores Tunjuk Daeng Bob Pimpin Aksi Pembersihan

Berita Terbaru