Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Tersangka Kasus Penggelapan Tabung Gas LPG

Jumat, 2 Agustus 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI MITRA MABES COM- Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG beserta penadahnya yang berinisial ES dan HL, atas penggelapan tabung gas milik DIS yang merupakan agen LPG di Jalan Sudirman Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, RG merupakan pekerja di pangkalan milik DIS yang sudah bekerja sejak bulan Agustus 2022.

 

“Ya kemarin kami sudah meringkus tersangka berinisial RG, atas dugaan penggelapan tabung gas LPG di sebuah pangkalan gas milik korban atas nama DIS, ” ujarnya, Kamis (1/8/2024).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2024, dimana korban merasa curiga karena tabung gas di pangkalan tersebut berkurang.

 

Setelah di hitung dan di cocokkan dengan data pembukuan, diketahui jumlah tabung gas LPG yang hilang sebanyak 200 tabung.

 

Karena merasa kehilangan, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada RG kemana tabung gas tersebut.

 

“Namun RG menyangkal bahwa tabung gas tersebut masih merada di kios langganan, ” terang Kasat Reskrim.

 

Karena tak percaya, korban kemudian mendatangi langsung kios langganan, dan menanyakan apakah ada tabung gas yang masih tersimpan di kios.

 

Akan tetapi, pihak kios menyebut bahwa tabung gas kosong tersebut sudah di bawa oleh RG, dan digantikan dengan tabung gas yang sudah terisi.

 

“Korban pun langsung menanyakan kemana tabung gas kosong kepada tersangka, dan diketahui tabung tersebut ternyata sudah di jual sebesar Rp 120 ribu kepada tersangka berinisial ES, ” jelasnya.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap tersangka HL, yang merupakan pembeli dari tersangka ES dengan harga Rp 150 ribu.

 

Atas perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

 

Atas perbuatan RG, dirinya dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Sementara ES yang merupakan penadah, dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Tersangka HL yang berstatus sebagai pembeli dari penadah di kenakan pasal 480 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(editor Hasmar).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang
Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:22 WIB

Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 

Berita Terbaru