Sat Reskrim Polres Dairi, Ringkus Seorang Sopir Bus Antar Kota, Usai Lakukan Cabul Kepada Penumpangnya

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Dairi Mitramabes Com- Seorang sopir antar kabupaten/ kota diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan kepada penumpangnya.

 

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, tersangka berinisial RHP (28) melakukan aksi pencabulan kepada korban, MDS (21) yang tak lain adalah penumpang RHP itu sendiri.

 

“Ya tersangka kita amankan saat berada di loket bus yang berada di Kota Sidikalang, ” ujar Agus Bahari, Minggu (11/8/2024).

 

Kejadian bermula saat tersangka yang merupakan seorang supir bersama korban yang duduk tepat di sebelah bangku kemudi.

 

Saat itu, keduanya bersama penumpang lainnya sedang dalam perjalanan dari Kota Medan menuju Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi.

 

Setibanya di kawasan Sibolangit, korban yang saat itu sedang tertidur merasakan gerak – gerik tangan tersangka yang mengarah ke bagian paha serta dada korban.

 

Saat itu korban masih tak menggubris perbuatan tersangka, hingga akhirnya dirinya pun terbangun dan tersangka menanyakan apa kah si korban merasakan sentuhan tangannya.

 

Namun saat itu korban mengaku tidak merasakannya, dan keduanya pun bercerita hingga perjalanan menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo.

 

Saat berada di kawasan Merek, korban pun kembali memejamkan matanya dan berusaha untuk tidur. Tersangka pun kembali melakukan perbuatannya serupa.

 

Setibanya di Jalan Medan – Sidikalang tepatnya di Kecamatan Sitinjo, tersangka melakukan aksi tersebut lebih brutal dengan cara menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya dan meletakkan di paha kaki kiri tersangka.

 

Setelah itu, tersangka pun langsung memegang paha korban, dan meremasnya bagian dada korban sebanyak 3 kali.

 

Hal tersebut langsung membuat korban merasa risih dan menanyakan maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut. Tersangka pun langsung menjawab tidak sambil tersenyum.

 

“Saat itu korban langsung meminta untuk duduk di bagian belakang supir, dan tersangka langsung menghentikan mobilnya. Korban pun akhirnya duduk di bangku belakang, ” jelas Kapolres.

 

Saat itu, korban pun langsung menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang.

 

Setibanya di Loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

 

“Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan para saksi, tersangka pun langsung kami jemput dan di bawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.

Editor Hasmar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda
Jumat Curhat di Kute Panang, Polres Aceh Tengah Hadirkan Solusi dan Salurkan Bantuan Sembako
Pemkab Taput Budayakan ASN Berolahraga sekaligus Promosikan Wisata Salib Kasih. 
Perbaikan Bangunan Di Tepi Laut Milik “H” Diduga Tanpa PBG
Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Resmi Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif APKASI Masa Bhakti 2025-2030.
Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Yang Telah Terjadi Pelaku Bebas Berkeliaran, Kronologinya !!!
Wakil Bupati Pakpak bharat Membuka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen kabupaten pakpak bharat.
Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten Pakpak bharat menghadiri musda DWP Ke V provinsi sumut.

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:22 WIB

DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:18 WIB

Jumat Curhat di Kute Panang, Polres Aceh Tengah Hadirkan Solusi dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:17 WIB

Pemkab Taput Budayakan ASN Berolahraga sekaligus Promosikan Wisata Salib Kasih. 

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:35 WIB

Perbaikan Bangunan Di Tepi Laut Milik “H” Diduga Tanpa PBG

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:43 WIB

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Resmi Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif APKASI Masa Bhakti 2025-2030.

Berita Terbaru