Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Cabul, Modus Ingin Nikahi Korban

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG –MBS  Seorang pemuda, US (19) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai dilaporkan kasus persetubuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan,kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima anak perempuannya sudah di setubuhi oleh tersangka.

“Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan, ” ujar Kasat Reskrim.

Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei, dimana saat itu korban bersama US pergi dari rumah yang berada di Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, tanpa permisi kepada kedua orangtua korban.

Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang. Handphone nya ditelfon pun sudah tidak aktif.

Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa sang anak sedang pergi bersama US dengan mengendarai sepeda motor.

Atas dasar itu, ibu korban kemudian pergi kerumah US, namun keberadaan anak dan tersangka sedang tidak berada di rumah.

“Tak lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi , ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban, ” ungkapnya.

Saat berada di dalam rumah, korban dan US mengaku bahwa keduanya sudah berbuat persetubuhan badan. Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

“Pengakuannya sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos – kosan milik teman tersangka, ” jelasnya.

Tak terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi.

Melalui hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, sehingga US akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui keduanya baru menjalin kasih selama 2 bulan. US pun kemudian merayu korban untuk berbuat asusila dengan alasan mencintainya dan ingin menikahinya.

“Setelah mendengar pernyataan tersangka, korban pun merasa yakin dan menuruti kemauannya tersangka, ” tegasnya.

Akan tetapi, dalam perbuatan asusila yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka. Akan tetapi, tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka, dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Tebo Cek Pangkalan Elpiji D&R, Pastikan Harga Sesuai HET dan Izin Lengkap
Bupati Bantaeng Pimpin Pemantauan Harga dan Stok Pangan di Dua Pasar Utama
Menjelang Ramadhan 1447 H, Satpol PP Tebo dan Polsek Rimbo Bujang Gelar Razia Pekat, Dua Wanita Terjaring
Kapolri Hadiri HUT KSPSI Ke-53, Tegaskan Akan Dukung Perjuangan Buruh.
*Sat Reskrim Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Kerangka Pria Asal Sumbar Ditemukan di Terusan Nunyai, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Dugaan Pembayaran Jelang Ujian di SMKN 1 Bagor Disorot, SLJ Kaji Langkah Hukum
Aceh Utara- PWO Aceh Utara Apresiasi Kemitraan Kapolda Aceh dalam Membangun Aceh Mesyuhu

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:13 WIB

Polres Tebo Cek Pangkalan Elpiji D&R, Pastikan Harga Sesuai HET dan Izin Lengkap

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:27 WIB

Bupati Bantaeng Pimpin Pemantauan Harga dan Stok Pangan di Dua Pasar Utama

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:01 WIB

Menjelang Ramadhan 1447 H, Satpol PP Tebo dan Polsek Rimbo Bujang Gelar Razia Pekat, Dua Wanita Terjaring

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:12 WIB

Kapolri Hadiri HUT KSPSI Ke-53, Tegaskan Akan Dukung Perjuangan Buruh.

Selasa, 17 Februari 2026 - 04:48 WIB

Kerangka Pria Asal Sumbar Ditemukan di Terusan Nunyai, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Berita Terbaru