Sat Reskrim Polres Dairi Bersama Bea Cukai Pematangsiantar Amankan 548 Bungkus Rokok Ilegal

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG, Mitramabes.com – Sat Reskrim Polres Dairi bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar Amankan TASS diduga lakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/06/2024).

Dalam konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea dan Cukai Pematangsiantar.

“Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar. Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Pematangsiantar, ” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

“Dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Usai mendapat informasi tersebut, Kita dalam hal ini Penyidik dari Sat Reskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar”. Ujarnya.

Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dairi terjun kelokasi untuk melakukan penindakan terkait adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu – abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus.

“Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang di duga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai, ” sebutnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut. Pungkasnya.

Sementara itu, Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematang siantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di perbelikan.

“Ini akan kita proses sesuai Undang – Undang, ” jelas Windianto.

Atas perbuatannya, TASS dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan. Tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MASYARAKAT SAMOSIR NYATAKAN SIKAP JAGA KEDAMAIAN DAN KERUKUNAN, BUPATI SAMOSIR : MASYARAKAT JANGAN MUDAH TERPROVOKASI 
SERAHKAN SK P3K TAHAP II, BUPATI SAMOSIR TEKANKAN INOVASI DAN KREATIFITAS 
Rehab Pustu di Desa Kopyah Kecamatan Anjatan Diduga Kangkangi Aturan?
TNI-Polri Gelar Patroli Sinergitas di Kecamatan Kandis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif
Kapolres Humbahas Cek Langsung Gudang Senjata dan Ruang Tahanan. Kegiatan itu Rutin dilakukan.
Pimpin Apel Kesiap-siagaan Satpol PP, Bupati Taput Tekankan tetap siaga dan menjaga kondusifitas.
Bupati Taput Perintahkan Seluruh ASN jajarannya Bijak Menyikapi Kondisi Bangsa saat ini, Berikan Informasi dan Pemahaman Positif.
Peresmian Kantor Pusat Fast Respon Nusantara dan Jabodetabek Ditunda, Syukuran Dilaksanakan Sederhana

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 19:03 WIB

MASYARAKAT SAMOSIR NYATAKAN SIKAP JAGA KEDAMAIAN DAN KERUKUNAN, BUPATI SAMOSIR : MASYARAKAT JANGAN MUDAH TERPROVOKASI 

Senin, 1 September 2025 - 18:30 WIB

SERAHKAN SK P3K TAHAP II, BUPATI SAMOSIR TEKANKAN INOVASI DAN KREATIFITAS 

Senin, 1 September 2025 - 17:28 WIB

Rehab Pustu di Desa Kopyah Kecamatan Anjatan Diduga Kangkangi Aturan?

Senin, 1 September 2025 - 16:54 WIB

TNI-Polri Gelar Patroli Sinergitas di Kecamatan Kandis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Senin, 1 September 2025 - 15:33 WIB

Kapolres Humbahas Cek Langsung Gudang Senjata dan Ruang Tahanan. Kegiatan itu Rutin dilakukan.

Berita Terbaru