Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Sumbul

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SIDIKALANG, DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Rabu (15/1/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial SS (33) warga Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

 

“Ya kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah warga yang berada di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, ” ujarnya.

 

Kejadian itu kemudian diketahui oleh istri korban yang hendak mengantar anaknya. Karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada, maka istri korban mengantar anaknya dengan berjalan kaki.

 

“Lalu si korban menanyakan kenapa istrinya berjalan kaki. Kemudian si istri bilang bahwa sepeda motornya sudah tidak ada, ” jelasnya.

 

Sontak sang suami langsung kaget dan melihat kunci kontak masih berada didalam rumah, namun sepeda motornya sudah hilang.

 

Korban pun langsung melaporkan hal tersebut dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

 

Penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 13 Januari 2025. Saat itu, petugas yang melakukan pencarian kemudian menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan KM 11 Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

 

“Menurut pengakuannya, Tersangka awalnya menumpang sebuah mobil dari arah Tanjung Beringin menuju rumahnya yang berada di Desa Lingga Raja II kecamatan Pegagan Hilir. Kemudian dirinya melihat sepeda motor tersebut sedang terparkir di teras rumah korban yang berada di

Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul,” jelasnya.

 

Karena merasa ada kesempatan, tersangka kemudian mendatangi sepeda motor tersebut, dan langsung mengeluarkan kunci T dari saku celananya.

 

Dirinya membuka kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa, dan langsung membawa kabur ke Kota Sidikalang.

 

Adapun motif tersangka melakukan pencurian karena untuk digunakan sehari – hari.

 

Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dibuka Sekdakab, Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi dan Bimtek Pokjanal Dalam Pengelolaan Posyandu Transformasi Layanan Primer.
Pemkab Samosir Akan Manfaatkan Teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk Database Pertanian Samosir.
MASYARAKAT SAMOSIR SERUKAN AKSI TUTUP PT. TPL, WABUP: KAMI BERSAMA RAKYAT DAN AKAN BERGERAK SESUAI REGULASI
Eksekusi Pengosongan GPI Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP
Sapi yang berkeliaran di kebun wih ango,pemilik sapi harus bertanggung jawab kerusakan Kebun Warga,
Siswi tidak mampu bayar hutang dana rekreasi terpaksa berhenti sekolah.Labusek mitra mabes,com
ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.
Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:53 WIB

Pemkab Samosir Akan Manfaatkan Teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk Database Pertanian Samosir.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:46 WIB

MASYARAKAT SAMOSIR SERUKAN AKSI TUTUP PT. TPL, WABUP: KAMI BERSAMA RAKYAT DAN AKAN BERGERAK SESUAI REGULASI

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:37 WIB

Eksekusi Pengosongan GPI Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:36 WIB

Sapi yang berkeliaran di kebun wih ango,pemilik sapi harus bertanggung jawab kerusakan Kebun Warga,

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:52 WIB

Siswi tidak mampu bayar hutang dana rekreasi terpaksa berhenti sekolah.Labusek mitra mabes,com

Berita Terbaru